Putusan Kemenangan Umar Samiun di MK Dinilai Janggal

45
Putusan Kemenangan Umar Samiun di MK Dinilai Janggal
PEMERIKSAAN KPK - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Hasan Mbou usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (3/11/2016) malam. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Putusan Kemenangan Umar Samiun di MK Dinilai Janggal
PEMERIKSAAN KPK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Hasan Mbou usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (3/11/2016) malam. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan calon bupati Buton, Abdul Hasan Mbou menuturkan, dirinya ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait  gugataan dan putusan dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton yang mengacu pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Ya, PSU awal. Jadi itu yang tadi dimintain, ya hanya sekitar itu saja,” ujar Hasan Mbau dikonfirmasi terkait pertanyaan penyidik KPK tentang gugatan perkara di lembaga yang pernah dipimpin oleh M. Akil Mochtar.

Terkait transaksi atau pertemuan yang dilakukan oleh Akil dan Umar, ia pun mengaku tidak tahu itu. Pihaknya juga tidak pernah bertemu dengan Akil meskipun sebelumnya satu organisasi.

“Ya jelaslah janggal, bagaimana ceritanya orang tidak janggal. Kalau tidak janggal kan tidak mungkin keluar duit dia kan,” jelasnya.

(Berita Terkait : Hasan Mbou: KPK Lambat Tetapkan Tersangka Umar Samiun)

Mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini meyakini, jika dalam proses Pilkada Buton, Umar Samiun memang berniat untuk menang dengan melakukan penyuapan.

“Ya pastilah. Itu sudah, nanti tunggu kita pasti ketemu di pengadilan kan ya,” tutup mantan calon Bupati Buton ini.

Hasan Mbou sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka suap Bupati Buton, Samsul Umar Abdul Samiun.

Selain itu, KPK juga memeriksa Ketua komisi 4 DPRD Yaudu Salam, Abu Umaya (karyawan swasta), Laode Muhammad Agus Mu’min (wiraswasta), Yusman Haryanto (Anggota Polri) dan Dian Farizka (Pegawai Negeri Sipil).

Dari terperiksa diatas ada beberapa saksi yang tidak hadir yakni Laode Muhammad Agus Mu’min karena orang tuanya sakit, Dian Farizka yang memilik urusan dinas, dan Yusman Haryanto yang belum jelas alasannya.

(Berita Terkait : Kasus Suap Umar Samiun, KPK Periksa Legislator PKS Sultra)

Sebagai informasi, Umar telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011 kepada mantan Ketua MK, M Akil Mochtar.

Dalam persidangan Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014, Umar pun telah mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang kepada Akil.  Uang tersebut dikirim ke CV Ratu Samangat, perusahaan milik istri Akil. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini