Putusan MK Berikan Peluang Bagi Kasra – Man Arfa Menangkan Pilkada

225
Putusan MK Berikan Peluang Bagi Kasra - Man Arfa Menangkan Pilkada
KASRA JARU MUNARA - Kasra Jaru Munara bersama kuasa hukumnya, Ridwan Darmawan saat ditemui usai pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu sore (26/4/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS), memberikan peluang bagi pasangan Kasra dan Man Arfa untuk memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana. Mendengar putusan tersebut, Kasra mengucapkan syukur dan memiliki harapan untuk menjadi orang nomor satu di Bombana.

Putusan MK Berikan Peluang Bagi Kasra - Man Arfa Menangkan Pilkada
Kasra Jaru Munara bersama kuasa hukumnya, Ridwan Darmawan saat ditemui usai pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu sore (26/4/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

“Alhamdulillah setelah kami mendengarkan putusan dari majelis bahwa tuntutan kami ada yang dipenuhi, walaupun hanya tujuh TPS tapi ini adalah peluang besar untuk kami bisa memenangkan pilkada ini ke depan,” kata Kasra Jaru Munara saat ditemui usai pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu sore (26/4/2017).

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

Kasra menerangkan bahwa dari tujuh TPS yang akan PSU, setidaknya ada 2.500an suara. Sementara selisih suara yang dihadapi pasangan dengan akronim “Berkah” ini sebelum dikurangi dengan perolehan nanti di tujuh TPS sebanyak 1.264. “Jadi setelah dikurangi 1.200 selisih suara kemudian potensi suara ada 2.500, kalau kita bisa menangkan 2.000 saja untuk bisa menutupi kekurangan yang ada bisa menang,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

Pihaknya optimis selama masih bisa bekerja keras dengan semua tim yang ada dilapangan, akan dapat memenangkan tujuh TPS tersebut. Langkah selanjutnya, Kasra akan segera berkonsolidasi dengan tim-tim di lapangan.

Mengingat waktu yang diberikan MK paling tidak 30 hari dari putusan dikeluarkan, pihaknya akan memonitor dengan ketat pelaksanaan PSU ini. Salah satu hal yang harus dilakukan yaitu pemutahiran data di tujuh TPS untuk menghindari kecurangan-kecurangan suara baik yang dilakukan semua pihak.

“Semoga PSU nanti dapat berjalan dengan baik, tertib, aman dan damai. Tidak ada kecurangan baik yang dilakukan pasangan nomor 1 maupun pasangan nomor 2,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini