Putusan Sela Gugatan 4 Pilkada di Sultra Digelar 25 Januari, Muna Belum Terjadwal

71
HIdayatullah
HIdayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Sidang putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perselisihan hasil perhitungan (PHP) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 di Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah dijadwalkan Senin, 25 Januari 2016.

HIdayatullah
Hidayatullah

Dari 5 daerah yang mengajukan gugatan di MK, hanya Muna yang belum terjadwal. Sementara 4 daerah lainnya yang akan menjalani sidang putusan sela yakni Kabupaten Buton Utara, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, dan Wakatobi akan digelar 25 Januari.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, pada saat sidang putusan sela, pihak KPU dari 4 daerah itu akan berada di MK untuk mendengarkan keputusan MK. Saat ini tinggal menunggu surat panggilan sidang.

“Di Muna, KPU lebih fokus dan konsentrasi karena dari syarat formil hanya Muna memenuhi kriteria untuk dilanjutkan ke sidang pembuktian. Namun demikian semua KPU di 4 daerah itu sudah siap jika dilanjutkan di sidang pembuktian,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Jum’at (22/1/2016).

Putusan sela MK untuk Pilkada di Sultra tidak bersamaan disidangkan karena yang mengatur jadwalnya adalah pihak MK dan bukan KPU.

Terkait adanya isyarat bahwa Muna akan lanjut ke sidang pembuaktian, kata Dayat, KPU  tidak melihat itu karena semua daerah sudah siap masuk ke sidang pembuktian.

Dalam sidang 25 Januari itu, MK akan membacakan putusan sela terhadap sejumlah daerah apakah akan dilanjutkan ke tahapa sidang pembuktian ataukah digugurkan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu dari hakim.

MK diharapkan konsisten dengan keputusan-keputusan sebelumnya (yang mengugurkan gugatan pemohon) agar KPU di Sultra bisa fokus kembali menghadapi Pilkada selanjutnya. Tetapi kalau keputusan tidak menguntungkan KPU maka harus siap.

“Kita tidak ingin berandai-andai tentang keputusan akhir  MK, namun itu akan menjadi perintah pelaksanaan bagi KPU untuk melaksanakan pemilhan lanjutan atau lain sebagainya. Tapi syukur kalau seumpama putusan sela 5 daerah itu semuanya dismis (gugur),” kata Dayat.

Untuk diketahui, dalam pilkada Muna yang mengajukan gugatan adalah pasangan Rusman Emba – Malik Ditu. Berdasarkan penjelasan anggota KPU RI Ida Budhiati, pilkada Muna sangat berpotensi dapat diterima gugatannya karena memenuhi syarat-syarat dalam mengajukan gugatan.

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini