Rabu, 3 Pj Bupati Dijadwalkan Klarifikasi

32

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tiga Pejabat bupati yang ikut dalam deklarasi pasangan bupati dr Baharuddin- La Pili, di Kota Raha Sulawesi Tenggara akhirnya disurati Panitia pengawas (Panwas) Muna. Ketiganya adalah Pj Bupati Muna Barat (Mubar) LM Rajiun Tumada, Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) Mansyur Amila dan Pj Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Mustari. Deklarasi politik yang mereka hadiri itu tersebut berlangsung di di Alun-Alun Kota Raha pada Selasa (28/7/2015).

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan ketiga Pj itu diduga kuat melanggar aturan PNS. Pihak panwas Muna telah bersurat untuk meminta klarifikasi kepada ketiga Pj tersebut.

“Ya, dipanggil panwas muna.Surat panggilannya sudah dikirim tadi pagi dan hari rabu pekan ini diklarifikasi,” Kata Hamiruddin di Kendari, Senin (3/8/2015)

Pihak Panwaslu Muna, akan menelusuri keterlibatan bakal calon bupati yang melakukan deklarasi, apakah melibatkan pejabat sekaligus PNS. Dari situ, lanjut Hamiruddin, bakal kelihatan jawaban para pejabat bupati saat diklarifikasi.

Jika ketiga Pj terbukti melakukan politik praktis, maka rekomendasi akan diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian sekaligus sebagai atasan mereka. Rekomendasi itu kata Hamiruddin dapat berujung sanksi tergantung pembina kepegawaian.

Hamiruddin mengungkapkan berdasarkan pasal 73 UU No. 1 Tahun 2015, pejabat struktural berupa gubernur, bupati, walikota hingga kepala desa tidak boleh mengambil kebijakan dan atau langkah-langkah yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Dan tentu ditelusuri pula dugaan pelanggaran pidananya. Kami sudah koordinasi dengan polda Sultra, untuk tetap menangani kasus pidana pemilu karena gakumdu di tingkat pusat sudah terbentuk dan hal tersebut berlaku otomatis hingga ke daerah,” tukas Hamiruddin.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini