Randis Bisa Dipakai Mudik, Asal Dalam Wilayah Butur

21

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Buton Utara (Butur) dilarang menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk keperluan mudik lebaran. Pelaksana jabatan (Pj) Bupati Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) Saemu Alwi menegaskan hal itu. 

“Tidak boleh dibawa kendaraan di luar Buton Utara. Ingat kendaraan dinas ini diperuntukan untuk efektifitas kerja, bukan dipakai untuk keperluan pribadi,” tegas Saemu Alwi, saat dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (9/7/2015).

Namun demikian, Saemu menjelaskan, pemegang kendaraan dinas itu, bisa menggunakan kendaraan dinas untuk mudik hanya seputaran atau masih dalam wilayah Butur.

“Bisa dipakai mudik, tapi masih dalam wilayah Buton Utara, kalau ke Baubau, Muna, dan Kendari udah lain lagi itu, dan itu tidak boleh,” pungkasnya.

Semua konsekuensi atas kebutuhan penggunaan kendaraan itu, kata Saemu, tidak boleh menggunakan anggaran negara. “Konsekuensinya jelas, kalau kebutuhan pribadi berarti harus pakai juga uang pribadi, tidak boleh kebutuhan pada saat digunakan mudik menggunakan uang negara,” terangnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini