Raperda Dolken Urung Ditetapkan, Ini Alasan DPRD

52

ZONASULTRA.COM, KENDARI –    Urung ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda), rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengawasan peredaran kayu dolken, ternyata ada beberapa alasan dari DPRD Kota Kendari sehingga penetapannya harus ditunda.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kendari Suri Zamzam mengatakan, raperda tentang pengawasan peredaran kayu dolken ini urung ditetapkan karena pihaknya menilai masih membutuhkan beberapa kajian. Pasalnya  kayu dolken yang berasal dari luar Kota kendari tidak diatur dalam raperda tersebut.

“Kita tentunya tidak bisa menindak tegas kayu dolken yang berasal dari luar Kota Kendari jika dalam raperda ini tidak tercantum aturan mainnya. Untuk itu, kami dari Fraksi Demokrat masih akan melakukan kajian akan hal tersebut,” jelas Suri di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2015).

Sementara itu Fraksi Golkar, melalui anggotanya Muhammad Ali mengungkapkan, raperda tentang pengawasan peredaran kayu dolken ini sangatlah baik. Tetapi pihaknya masih akan melakukan penyempurnaan terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi perda.

Ini dilakukan kata Ali, lantaran pihaknya tidak menginginkan perda yang dihasilkan nantinya tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas dalam mengatur persoalan yang ada di ibukota Sulawesi Tenggara ini.

Hal serupa juga diungkapkan ketua Fraksi Partai Keadlian Sejahtera (PKS) Subhan. Menurutnya, pihaknya sangat setuju raperda pengawasan peredaran kayu dolken ini ditetapkan menjadi perda, namun terlebih dahulu harus dilakukan penyempurnaan di dalamnya.

“Penyempurnaan yang saya maksudkan disini adalah bagaimana sanksi dalam perda nantinya benar-benar bisa mendapatkan out put yang diinginkan yakni meminimalisir terjadinya kerusakan hutan di Kota Kendari,” tuturnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini