Raperda Prostitusi, Jadi Senjata Meminimalisir Praktek Prostitusi

58
DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar
La Ode Ashar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Pencegahan Perilaku Prostitusi diharapkan dapat menjadi dasar pencegahan dan penanggulangan prostitusi yang belum maksimal dilakukan di Kota Kendari.

Anggaran Pilwali Tidak Dibahas di Banggar ?
La Ode Ashar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar mengatakan, pembuatan raperda ini karena pihaknya menilai peraturan yang menjadi dasar pencegahan dan penanggulangan prostitusi belum cukup.

Dikatakan belum cukup, sebab baik dalam kebijakan hukum nasional maupun kebijakan daerah belum ada yang jelas, sehingga perlu dibuatkan payung hukum yang jelas.

“Kami DPRD bersama Pemkot menggagas raperda tentang pencegahan perilaku prostitusi yang memiliki dampak negatif kepada masyarakat. Harapannya raperda ini ketika ditetapkan menjadi perda bisa bermanfaat untuk meminimalisir praktek porstitusi, ” jelasnya, di ruang kerjanya, Jumat (11/8/2017).

Selain itu ungkap politisi Golkar ini, pentingnya raperda ini disusun, juga menjadi salah satu upaya pemeeintah kota kendari untuk mencegah timbulnya penyakit akibat perilaku prostitusi. Serta mengarah kepada moto Kota Kendari itu sendiri yakni Kendari Bertakwa.

Apalagi, tuturnya perilaku seperti prostitusi adalah hal yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Serta berdampak negatif terhadap kehidupan individu, keluarga, dan sendi-sendi kehidupan masyarakat.

“Raperda ini telah tuntas kami bahas dan segera dikonsultasikan ke pemerintah provinsi dan kemudian akan kami tindak lanjuti dengan proses penetapan,”ujarnya. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini