Ratusan Personil Polisi Kawal Sidang Pembunuh Wanita Asal Pomalaa

50

Pengerahan pasukan bhayangkara ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kolaka, Komisaris Polisi (Kompol) Siswoyo Adi Wijaya. Pantauan ZonaSultra.com di lapangan, selain satuan Dalmas, Polres Kolaka jug

Pengerahan pasukan bhayangkara ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kolaka, Komisaris Polisi (Kompol) Siswoyo Adi Wijaya. Pantauan ZonaSultra.com di lapangan, selain satuan Dalmas, Polres Kolaka juga menurunkan personil dari satuan Reskrim, Lalulintas, Intelejen dan dibantu oleh beberapa personil Polsek Pomalaa dan Kolaka.
Deri Indra mengatakan, sejumlah pasukan itu diturunkan atas permintaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kolaka dan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka. “Ada permintaan pengaman dari Kepala Pengadilan dan Kajari Kolaka. Kita siapkan 100 personil untuk amankan jalannya sidang ini,” kata Deri di halaman Pengadilan Negeri Kolaka, Senin (20/04/2015).
Sementara itu, sidang putusan kedua terdakwa pembunuhan Muliani yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita, diwarnai dengan isak tangis dan teriakan histeris dari keluarga korban. Namun aksi mereka ini dapat diatasi oleh aparat kepolisian.
Dalam sidang putusan itu, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Anil (16). Anil dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan sadis itu. Sementara kawannya, Andik (18) dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Putusan hakim terhadap Anil itu jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan. (Saban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini