Rawan Konflik, Polisi Diminta Hentikan Aktifitas ST Nikel

192
Ilustrasi tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Munculnya putusan kasasi dari Mahkama Agung dengan nomor register 1307/K/PID.SUS/2016 yang pada pokoknya menolak pengajuan kasasi dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, dinilai dapat memicu konflik antara masyarakat pemilik lahan dengan PT ST Nikel Resource, yang saat ini beroperasi di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ilustrasi tambang
Ilustrasi

Salah seorang pegiat tambang di Konawe, Muhammad Hajar menjelaskan putusan MA yang pada intinya mengesahkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang menyatakan bebas terhadap Saut Sitorus, pemilik PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) dan Deni Zainal Ahudin, pemilik koperasi Dunggua Jaya, dalam perkara dugaan tindak pidana ilegal mining.

“Putusan ini juga menunjukkan bahwa lahan dan juga tumpukan ore nikel di Kelurahan Mata yang saat ini dikuasai oleh PT ST Nikel, adalah sah milik PT MBS dan Koperasi Dunggua Jaya,” Kata Hajar di Unaaha, Senin (13/2/2017)

Kata dia, pasca munculnya putusan tersebut, PT ST Nikel harusnya menghentikan segelah aktifitas pertambangan, sebab lahan yang saat ini di oleh merupakan lahan milik PT. MBS. Sebab jika terus melakukan aktifitas penambangan maka kita khawatirkan adanya konflik atara masyarakat pemilik lahan dengan orang-orang yang berafiliasi dengan PT ST Nikel.

Untuk itu, lanjut Hajar, pihaknya meminta kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe, untuk secepatnya menghentikan aktifitas perusahaan ini. karena potensi konfliknya sangat besar.

“Putusan inikan sifatnya inkrah, Jadi ST Nikel harus segera menghentikan aktifitasnya, dan aparat kepolisian seharusnya segerah turun tangan, karena sampai saat ini ST Nikel masih beroperasi,” Imbuhnya.

Sebelumnya, Saut Sitorus dan Deni Zainal Ahudin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal mining, setelah melewati berbagai rangkaian persidangan, keduanya dinyatakan bebas dan tidak terbukti melanggar. Diwaktu yang bersamaan Pemda Konawe kembali menerbitkan izin pertambangan kepada PT ST Nikel Resource, yang sebelumnya sempat dibekukan. Parahnya wilayah yang diberikan izin itu adalah wilayah izin PT MBS dan Koperasi Dunggua Jaya. (B)

 

Reporter : Restu Tebara
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini