Rekomendasi Amdal Terbit, PT Virtue Dragon Segera Beroperasi

556
Rekomendasi Amdal Terbit, PT Virtue Dragon Segera Beroperasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat akan kembali beroperasi. Sebelumnya, perusahaan tambang asal Cina ini mengalami penghentian operasional sementara oleh Gubernur Sultra, akibat belum mengantongi izin pelabuhan (Jeti)

Rekomendasi Amdal Terbit, PT Virtue Dragon Segera Beroperasi
Ilustrasi

Hal itu disampaikan langsung General Manager PT VDNI, Rudi Rusmadi kepada sejumlah awak media, Selasa (13/7/2016).

Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dimana amdal sendiri merupakan salah satu persyaratan utama untuk pembangunan dan penggunaan jeti untuk pemuatan ore yang akan diekspor.

“Proses amdal sendiri sudah masuk hearing pertama, target kita akan kita selesaikan dalam waktu secepatnya. Sedangkan proses pengurusan dokumen sendiri diluar daripada amdal, kepada kementrian sudah kita lakukan. Hanya begitu nanti amdal masuk, proses itu tinggal berjalan,” tuturnya.

Sejauh ini, kata Rudi, pihaknya hanya terkendala pada masalah amdal. Sedianya, Kamis (14/7/2016) besok, pihaknya akan menghadiri hearing di Kementrian Lingkungan Hidup bersama Bandan Lingkungan Hidup (BLH) Sultra serta BLH Konawe.

“Jadi itu baru akan dilaksanakan besok, kalau memang besok sudah clear semua, rona awal atas pekerjaan amdal itu. Maka mungkin pekerjaan awal jeti itu, akan kita mulai. Jeti itu sendiri kurang lebih hampir 2 kilo kedepan, rencananya. Mulai pembangunan kita tunggu rekomendasi dari kementrian lingkungan hidup,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, jika jeti memang harus memiliki amdal sendiri. Saat ini, sudah dalam proses pengurusan dan dalam tahap persiapan. Mengenai rona awal pembangunan jeti itu, dirinya percaya tidak akan ada surat lagi yang akan dikeluarkan oleh gubernur.

“Karena sekarang ini proses legal formal ini adanya di kementrian perhubungan, setelah selesai dari pengurusan amdal. Kita tinggal masuk ke kementrian perhubungan, kemudian keluarlah izin penggunaan dan pengoprasiannya,” tegasnya. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini