Rekonstriksi Batas, BPN Konkep Buktikan Lahan Warga Pasir Putih Diserobot Pemda konkep

192
Rekonstriksi Batas, BPN Konkep Buktikan Lahan Warga Pasir Putih Diserobot Pemda konkep
LAHAN - BPN bersama Tim Penyidik Ditrimum Polda Sultra dan pemilik lahan saat menandatangani berita acara kesepahaman rekonstruksi batas yang digelar Kamis (12/10/2017) diDesa Pasir Putih Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan. (Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)

Rekonstriksi Batas, BPN Konkep Buktikan Lahan Warga Pasir Putih Diserobot Pemda konkep LAHAN – BPN bersama Tim Penyidik Ditrimum Polda Sultra dan pemilik lahan saat menandatangani berita acara kesepahaman rekonstruksi batas yang digelar Kamis (12/10/2017) diDesa Pasir Putih Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan. (Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LANGARA -Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan (Konkep) dinilai telah menyerobot lahan warga di desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat. Hal itu terungkap setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Kepulauan (Konkep) bersama Tim Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan rekonstruksi di lahan warga pada Kamis (12/10/2017).

Kegiatan ini disaksikan oleh sejumlah pihak yakni Kapolsek Wawonii Iptu La Ajima, pemilih lahan atas nama Polo Nusantara, para saksi batas tanah, serta belasan warga di desa itu.

Kepala Pertanahan Konkep, Suangto membenarkan status kepemilikan lahan warga pasca pembuktian lapangan. Perihal tersebut sesuai keterangan surat ukur di dalam sertifikat yang dimiliki warga, sebagai dasar pengukuran melalui GPS dan pengukuran manual.

“Kalau lihat kondisinya masuk, berdasarkan hasil rekonstruksi ini ada empat unit rumah yang masuk. Luas sertifikat kan 2060 meter persegi. BPN tidak mengurangi dan tidak menambah, kita mendudukan sertifikat itu berdasarkan kordinat awal,” ujarnya dikonfirmasi (13/10/2017) via telpon.

Kata Suangto, warga tidak hanya mengklaim begitu saja lahan yang kini telah dibangunkan perumahan. Namun karena pegangan atas hak kepemilikan lahan, sehingga masalah tersebut ditempuh jalur hukum setelah jalur persuasif tidak ditanggapi Pemda Konkep.

“Polo bukan mengklaim tapi mau mendudukkan sertifikatnya, disatu sisi dia sudah melakukan langkah prepentif berupaya untuk melakukan kordinasi dengan Pemerintah Daerah, namun belum ada tanggapan sehingga dia menempuh langkah hukum sehingga Pak Amrullah dilaporkan ke Polda Sultra,” terangnya.

Dia menambahkan, setelah kegiatan tersebut selesai, pihaknya bersama seluruh tim Penyidik Ditrimum Polda Sultra, dihadiri Kapolsek Wawonii serta pemilik lahan, bersepakat dengan hasil perolehan data yang dituangkan didalam berita acara kesepahaman hasil rekonstruksi.

“Setelah kita melakukan rekontruksi batas pada hari ini tanggal 12 oktober 2017, diperoleh data seperti yang kalian lihat bahwa kami sepakat seluruh tim. Dari penyidik Polda Sultra, BPN Konkep, dihadiri kapolsek Wawonii serta pelapor sendiri sehingga hasilnya seperti ini,” tukasnya

Untuk informasi, pemilik lahan, Polo Nusantara melaporkan kasus penyerobotan lahan di Polda Sultra pada 23 Agustus 2017 lalu. Ia melaporkan bupati Konkep Amarullah lantaran menyerobot lahan warga seluas 2.060.

Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri perumahan yang dibangun oleh pihak pemerintah di daerah tersebut. Bangunan itu didirikan tanpa izin dari pemilik lahan, yakni Polo Nusantara. Hal itulah yang mendorong Polo melapor di Polda Sultra.

Polo menyertakan sertifikat tanah miliknya saat melakukan pelaporan di SPKT Polda Sultra. Kasus ini masih ditangani penyidik Polda Sultra. Tiga orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini yakni Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Konkep, GF dan M, serta H selaku Kepala Desa Pasir Putih. (B)

 

Reporter :Arjab Karim
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini