Rektor USN Anggap Perda CSR Kolaka Lemah

53

Salah satu substansi dalam perda tersebut menyangkut sanksi bagi perusahaan tambang seperti PT Aneka Tambang (Antam) dan PT. Vale.  Aturan ini dianggap tidak rasional, karena bupati memiliki kew

Salah satu substansi dalam perda tersebut menyangkut sanksi bagi perusahaan tambang seperti PT Aneka Tambang (Antam) dan PT. Vale.  Aturan ini dianggap tidak rasional, karena bupati memiliki kewenangan untuk mencabut izin perusahaan tambang tersebut jika dinilai melanggar.
Pertanyaannya, apakah PT Antam dan PT Vale bisa dicabut izinnya oleh bupati jika mereka tidak taat terhadap perda tersebut? Tentu saja tidak bisa kan, karena kita tahu pasti bahwa Antam dan Vale adalah perusahaan yang diizinkan langsung oleh presiden. Itulah yang disebut rasionalnya dimana. Rasionalisasi itu diuji melalui konsultasi publik,” kata Azhari di Kolaka, Senin (30/3/2015). 
Selain aspek rasional, Azhari juga mempertanyakan item-item pendukung dalam pembuatan perda tersebut. Ketika dirumuskan, sebuah perda sudah pernah disosialisasikan terlebih dahulu. Kemudian pada tahap finalisasi, harus dikonsultasikan ke publik. Ukuran sosialisasinya juga harus jelas berapa kali, siapa saja pakar yang terlibat, dan apakah apakah mereka berkompeten.
Menurut Azhari, karena CSR adalah kewajiban perusahaan terhadapa masyarakat terdampak, Pemda Kolaka bersama pihak perusahaan sebaiknya lebih dahulu membuat kesepakatan tentang bagaimana pembagian dana CSR ke Pemda Kolaka, bagaimana penyaluran, serta pengawasannya.
“Posisi PT Antam dan PT Vale diikat oleh peraturan yang lebih tinggi dari perda yang dibuat DPRD Kolaka. Nah, tentu saja kedua perusahaan ini tidak akan tunduk pada aturan yang posisinya lebih rendah. Kalau sudah seperti ini, tidak mungkin bupati bisa cabut izin kedua perusahaan itu,” jelas Azhari.(*/Saban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini