Rektor USN Apresiasi Kebijakan Jokowi Tantang Pengangkatan P3K

163
Raih Akreditasi B, Fakultas Hukum USN Kolaka Makin Berbenah
Azhari

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Rektor Universitas Negeri Sembilan Belas November (USN) Kolaka, Azhari mengapresiasi kebijakan presiden Indonesia, Jokowi untuk mengangkat staf dan dosen Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Rektor USN Apresiasi Kebijakan Jokowi Tantang Pengangkatan P3K
Azhari

Menurutnya, langkah itu membuka kebuntuan para rektor PTNB yang diperhadapkan dengan status pejabat, dosen serta staf yang ada lingkup perguruan tinggi yang baru dinegerikan.

“Dengan pernyataan presiden itu, inilah langkah yang sangat bijak dalam menyelesaikan status pegawai PTNB yang sudah terkatung-katung sejak tahun 2010 lalu,” kata Azhari, di ruang kerjanya, Senin (11/01/2016).

Pria yang pernah menjadi Ketua BEM Universitas Gajah Mada (UGM) ini menilai status P3K ini tidak boleh disamakan dengan status pegawai honorer. Sebab, status honorer hanya berdasarkan surat keputusan kepala daerah, sementara P3K diundangkan dalam aturan negara, serta memiliki tunjangan seperti yang diterima oleh pegawai negeri sipil pada umumnya.

Azhari juga mengungkapkan, dengan status P3K itu, pihaknya langsung bisa mengangkat dekan dan pejabat lainnya yang kemungkinan masa kontraknya itu sampai masa pensiun.

“Saya selaku rektor perguruan tinggi yang baru dinegerikan, sangat bersyukur dengan pernyataan Jokowi itu. Karena selama ini gaji pegawai USN berasal dari dana BOPTN, dana kementrian pendidikan yang dialokasikan kepada universitas untuk membayar gaji karyawan. Selain itu, P3K tetap juga ASN Bedanya hanya pembayaran pensiun. Namun jabatan, pos gaji dan tunjangan semuanya sama,” ujarnya.

Sebelumnya, saat memimpin rapat pembahasan nasib 36 PTNB di Istana Merdeka Jakarta pada hari Rabu (06/01/2016) lalu, Jokowi memutuskan bahwa pegawai dan dosen PTNB ditetapkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Hal itu dilakukan karena panjangnya proses untuk mengangkat mereka menjadi PNS.

Namun bagi staf dan dosen yang masih berusia dibawah 35tahun, pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti seleksi CPNS ditingkat kementrian riset dan teknologi pendidikan tinggi (Menristek Dikti).

 

Penulis : Abdul Saban
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini