Rektor USN: Jangan Harap Ada Pejabat Dapat Gratifikasi Proyek

44

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Setelah menyumpahi pejabatnya untuk tidak melakukan korupsi, kali ini Rektor Universitas Negeri Sembilan Belas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Azhari kembali membuat gebrakan baru dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi bagi pejabat di lingkup kampusnya itu.

Langkah itu ditandai dengan keluarnya surat edaran rektor USN nomor 392 tahun 2015, tentang larangan pejabat lingkup USN untuk menerima suap ataupun gratifikasi dari kontraktor pemenang tender proyek di USN.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut Azhari juga meminta kepada kontraktor pemenang proyek di lingkup USN agar mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan rencana pekerjaan yang telah disepakati dalam kontrak.

Menurut Azhari, langkah itu dilakukan agar pengelolaan anggaran dan penerapan pemerintahan serta praktek birokrasi yang baik di lingkup USN.

“Semua pejabat lingkup USN Kolaka, khusunya KPA, PPK, ULP, PPSPM dan perjabat terkait lainnya, dilarang keras untuk menerima gratifikasi dari pihak yang terkait dengan pekerjaan tender di lingkup USN Kolaka yang bertendensi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tegas Azhari di ruang kerjanya, Selasa (17/11/2015).

Azhari juga meminta polisi dan kejaksaan untuk memantau proses transparansi dan akuntabilitas pencairan anggaran proyek di USN.

“Jika polisi atau jaksa menemukan pejabat USN yang menerima gratifikasi dari kontraktor proyek, segera tangkap dan proses secara hukum. Itu enaknya kalau kerja proyek di USN, tidak akan dipungut fee,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini