Remaja yang Hendak Membakar Gereja di Bombana Ditetapkan Sebagai Tersangka

129
ilustrasi gereja
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – AJ (19) pelaku percobaan pembakaran sebuah Gereja di daerah Hombis, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Minggu (18/9/2016) lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

ilustrasi gereja
Ilustrasi

Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Chuzaini Patappoi mengatakan, saat ini tersangka AJ telah diamankan di Mapolda Sultra. Tersangka awalnya diduga mengalami gangguan jiwa, namun rupanya baik-baik saja. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan kejiwaan psikologi dari tim psikologi Polda Sultra.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Nah ini kita juga meminta bantuan kepada rekan-rekan media, jangan sampai terekspos secara berlebihan. Karena ini menyangkut masalah SARA, sangat sensintif. Cuma memang ini benar terjadi percobaan pembakaran, jadi si pelaku ini pemahamannya yang salah. Mungkin pemahaman toleransi beragamanya tersangka kurang sampai yang bersangkutan melakukan percobaan pembakaran itu,” tutur Chuzaini, Rabu (21/9/2016).

(Berita Terkait : Seorang Remaja Ditangkap Saat Hendak Membakar Gereja di Bombana)

Saat ini, lanjutnya, situasi di kabupaten Bombana aman dan kondusif. Pihaknya pun terus melakukan penyelidikan terkait percobaan pembakaran tersebut. Sementara itu tersangka dikenakan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Iya ini murni kriminal, Alhamdulillah kemarin juga masalahnya tidak sampai melebar. Tidak ada dendam karena masyarakat di sana juga cepat mengambil tindakan memadamkan api dan mengamankan tersangka. Sehingga tidak ada kesalahpahaman yang terjadi,” ungkapnya. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor    : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini