Renegosiasi MoU, Ini Tawaran Pemda dan DPRD Konut Kepada Empat Perusahaan Sawit

37

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemilik lahan empat perusahaan kelapa sawit yang telah berinvestasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), nampaknya dapat bernapas lega. Pasalnya, janji Bupati Ruksamin dan Wakil Bupati Raup bersama dengan DPRD setempat untuk melakukan perundingan ulang (Renegosiasi) nota kesepahaman atau Memorandum of understanding (MoU) perusahaan kelapa sawit dan pemilik lahan kini mulai menemukan titik terang.

Rasmin Kamil

Ketua Komisi I DPRD Konut, Rasmin Kamil mengatakan, dalam perjanjian atau kesepakatan yang dibuat sebelumnya DPRD dan pemda Konut melihat isi dari pada MoU tidak memberikan dampak positif kepada masyarakat pemilik lahan. Pasalnya, dalam isi MoU tersebut apa yang dimaksud bagi hasil 60/40 tidak dijelaskan secara detail pembagiannya.

Sehingga, kata Rasmin, dengan adanya renegosiasi tersebut bisa memberikan nilai positif bagi masyarakat dengan adanya investor di wilayah tersebut.

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan beberapa kali oleh Pemda, DPRD, pemilik lahan dan investor. Pemda dan Dewan sepakat mengubah isi MoU tentang sistem bagi hasil.

“Kemarin waktu rakor dengan pemilik lahan, kita sepakat menyedorkan empat perusahaan sistem bagi hasilnya itu sebesar Rp.1 juta per hektar dan dibayar per bulan,” kata Rasmin Kamil, Sabtu (25/6/2016).

Tawaran tersebut keluar berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan beberapa kali bersama pemerintah daerah, DPRD dan pemilik lahan. Sehingga, menghasilkan poin yang dimasukan dalam MoU tersebut. Namun, poin tersebut masih akan diserahkan ke pihak perusahaan.

Seba, lanjut politisi PKB itu, dalam rakor yang dilaksanakan beberapa waktu lalu semestinya dihadiri oleh Direktur keempat perusahaan sawit. Namun, yang hadir hanya Direktur PT DJL. Sementara, PT SPL, PT SAJ dan PT PN hanya dihadiri pengelolah dilapangan.

“Poin itu yang kami sepakati, kami serahkan sama perusahaan. Apakah mereka setuju atau tidak. Nanti perusahaan akan memaparkan alasan mereka,” ujarnya.

Sementara, Menager PT Selaras Andalan Jaya (SAJ), Wahyu yang dikonfirmasi perihal poin yang ditawarkan pemda, DPRD dan pemilik lahan kepada perusahaan dalam renegosiasi MoU sebesar Rp.1.000.000 per hektar yang dibayar per bulan tidak dapat berkomentar banyak.

“Kami belum tau tuh infonya, kami (PT SAJ) kan dikasih moratorium untuk menghentikan aktifitas sama pa Bupati,” ujar Wahyu.

Selaku pimpinan pelaksana PT SAJ, dirinya tidak mengetahui sama sekali adanya perubahan isi MoU. Pasalnya, dalam pembahasan MoU tersebut perusahaannya tidak pernah mendapatkan undangan. Baik dari DPRD maupun undangan dari pemerintah daerah.

“Nda ada undangan, mungkin PT SPL sama PT DJL. Karena mereka sudah produksi,” tutupnya. (A)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini