Retribusi Tracking Mangrove Lahundape Dinilai Sarat Pungli

485
Tracking Mangrove Lahundape Kota Kendari
TRACKING MANGROVE- Tracking Mangrove Lahundape salah satu wisata terbaru di kota Kendari yang berada di Jalan Edi Sabara, By Pass, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kemaraya. Wisata ini masih dalam tahap penyelesaian, meskipun begitu antusias masyarakat sudah mulai mebludak, Sabtu (14/1/2017) (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)
Tracking Mangrove Lahundape Kota Kendari
TRACKING MANGROVE – Tracking Mangrove Lahundape salah satu wisata terbaru di kota Kendari yang berada di Jalan Edi Sabara, By Pass, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kemaraya. Wisata ini masih dalam tahap penyelesaian, meskipun begitu antusias masyarakat sudah mulai mebludak, Sabtu (14/1/2017) (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah belum bisa menarik retribusi masuk ke lokasi Wisata Tracking Mangrove Lahundape, Kendari.

Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Pahri Yamsul menegaskan, jika ada retribusi masuk di lokasi wisata itu maka bisa dikategorikan pungutan liar (pungli). Karena hingga saat ini belum ada serah terima aset dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke pihak pengelola baik itu pihak swasta ataupun Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

retribusi obyek wisata tracking mangrove
Retribusi Obyek Wisata Tracking Mangrove

“Wisata ini dibangun oleh Satker Provinsi menggunakan dana APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat (PR), dan sekarang masih dalam tahap pekerjaan pemeliharaan,” ungkap Pahri Yamsul saat ditemui di acara Groundbreaking Bank Sultra Tower, Jumat (3/2/2017).

Baca Juga : Tracking Mangrove Lahundape, Wisata Baru di Pusat Kota Kendari

Sebelumnya, menjelang akhir tahun 2016, ia mendapatkan ada pihak yang melakukan pemungutan terhadap pengunjung, tetapi langsung dilarang. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemprov Sultra belum menerbitkan peraturan untuk retribusi masuk ke lokasi wisata Magrove di kawasan Teluk Kendari itu.

“Tapi saya juga sudah kroscek di Pemkot mereka bilang tidak tahu, dan sejauh ini wewenang kami hanya pada peneguran saja,” ungkapnya.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan kondisi di lapangan, sebab para pengunjung yang masuk ke lokasi wisata telah dikenakan retribusi. Terbukti sudah ada karcis yang berlogokan Pemerintah Kota Kendari dengan tulisan retribusi tempat rekreasi dan olahraga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2012.

Sekali masuk dituliskan bagi anak-anak Rp. 1.000,- dan orang dewasa Rp. 3.000 rupiah tertanda diKendari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Nahwa Umar beberapa waktu lalu saat ditemui awak zonasultra.id di ruang kerjanya, Kamis (19/1/2017) mengatakan bahwa tracking mangrove tersebut sudah selesai dan Satker dari kementerian PUPR telah memberikan mandat pihaknya untuk segera mengelola parkir dan retribusinya.

Nahwa juga menegaskan, pihaknya tidak berani menarik retribusi jika belum ada perjanjian hitam diatas putih terkait penyerahan secara resmi aset tersebut. Meskipun diakuinya, sudah ada perintah untuk segera mengelola, nanti resmi setelah itu dibuatkan surat keputusan Wali Kota.

“Semua masih dalam tahap proses untuk disiapkan, kalau parkir kan sudah ada yang kelola, kalau retribusi rencananya, Anak-anak 1.000 dan dewasa 3.000 dan sudah ada konsep dan kita tunggu dari satker,” ungkapnya.

Ditanya bagaimana jika ada temuan retribusi yang mengatas namakan Pemkot di karcis masuk?, ia menjelaskan jangan membayar tanpa karcis, kemudian bisa dilihat juga pada karcisnya apakah memiliki porporasi atau karcis yang memiliki lubang-lubang kecil. Nahwa menghimbau masyarakat jangan membayar, jika belum ada pengelolaan sah dan resmi dari pihaknya.

Kendati demikian, temuan di lapangan bahwa karcis yang dipakai saat ini untuk masuk tersebut sudah memiliki porporasi.

Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan terbaru dari pihak pemerintah kota Kendari dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini