Rugikan Klien Ratusan Juta, Perizinan Kota Kendari Tolak Perpanjang Izin PT SMS Finance

200

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Polemik kasus yang melibatkan perusaan PT Sinar mitra sepadan (SMS) finance, yang beralamatkan di jalan saranani, kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir. Mulai dari penyegelan kantor, pemberhentian paksa beroprasi, tuduhan pembohongan hingga kini perusaahan pembiyayaan kendaraan bermotor ini harus berhenti total beroprasi.

Ilustrasi

Kepala Dinas Perizinan kota Kendari, Yanbela, yang dikonfirmasi melalui telepon selalrnya Senin, (13/6/201) megatakan, sesuai kehadiran pemilik kendaraan truck atas nama Wahid bersama Bustam Bastian, koordinator koalisi rakyat pemerhati keadilan (KRPK), yang meminta agar izin PT SMS finance dicabut, karena terbukit telah melakukan kesalah besar di mana telah merugikan masyarakat senilai ratusan juta rupiah.

Dirinya sebagai pemegang wewenag dalam perizinan langsung mencabut izin PT SMS finance untuk beroprasi dan tidak di perpanjang untuk sementara waktu.

“PT SMS finance itu izinnya berakhir tanggal 11 Juni 2016. Mereka minta untuk perpanjangan dalam hal ini pimpinan PT SMS finance atas nama Farham, tapi saya hentikan, saya nyatakan pada pihak PT SMS finance selesaikan dulu masalah antara pemilik mobil truck atas nama Wahid yang telah ditarik oleh finance dan terbukti itu salah, sehingga merugikan orang ratusan juta,” kata Yanbela.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari PT SMS untuk memberikan klarifikasinya terkait persolanya yang terjadi. Sementara kantor PT SMS finance yang terletak di bilangan jalan Saranani, Mandoga, kini telah ditutup dan disegel menggunakan gembok. Tak ada satupun karyawan yang beraktifitas.

Sementara itu Wahid, pemilik kendaraan berharap agar pihak PT SMS bertanggung jawab untuk segera bisa menyelesaikan persoalan ini yang merugikan dirinya hingga ratusan juta rupiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak PT SMS dituding telah melakukan pencurian kendaraan truck roda 6 merek Toyota Hino Lohang di salah satu bengkel mobil bertempat di Konawe selatan (Konsel) oleh pihak pemilik kendaraan atas nama Wahid yang juga salah seorang penjual beli mobil, tanpa melakukan konfirmasi dan menujukkan surat resmi penarikan kendaraan kepada pihak pemilik kendaraan, sehingga pemilik mobil mengalami kerugian Rp 245 juta. (B)

 

Penulis : Jefri Ibnu
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini