Rumah Kita Sah Ikut Pilkada, Gugatan Tiga Paslon Ditolak Panwaslu

46

ZONASULTRA.COM, RAHA- Gugatan tiga pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Pilkada) Muna 2015 ditolak secara keseluruhan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (8/9/2015).

Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Nomor 57/Kpts/KPU-Kab-026.433541/2015, tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Muna 2015 yang mengakomodir pencalonan LM. Rusman Emba-Malik Ditu, yang menjadi pokok gugatan pasangan LM Baharuddin-La Pili dan Arwaha Adi Saputra-La Ode Samuna, oleh Panwaslu dinyatakan sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian pula gugatan yang dimasukan pasangan perseorangan La Iru-La Ode Syahruddin Kaeba. Panwaslu menolak mengabulkan permintaan pasangan non partai tersebut.

Ketiga anggota Panwaslu Muna, Mahiluddin Saga, Rustam dan Al Abzal Naim, memutuskan gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) serta tidak memiliki alasan hukum untuk mengajukan gugatan ke Panwaslu Muna, sebab pada prinsipnya, tiga paslon tersebut tidak dirugikan terhadap lahirnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Nomor 57/Kpts/KPU-Kab-026.433541/2015 tersebut.

Dimana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 4 huruf (a) peraturan Bawaslu RI No 8 tahun 2015, yang dipertegas dengan Surat Edaran Bawaslu RI No.0231/Bawaslu/VIII/2015 perihal kedudukan hukum pemohon sengketa pemilihan akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan pasangan calon tertanggal 24 Agustus 2015.

Atas putusan tersebut, komisioner KPU Muna Sulaeman Loga mengapresiasi putusan tersebut. Putusan panwaslu ini, kata Sulaeman, sebagai bukti bahwa kebenaran tidak pernah salah.

Sementara itu, keputusan untuk maju memperkarakan SK KPU ke PTUN Makassar dipastikan akan ditempuh paslon perseorangan. Menurut, La Ode Adi Murad, kuasa hukum paslon La Iru-Sahruddin Kaeba, dalam memutuskan sengketa ini, Panwaslu tidak  menyebut PKPU No 12 pasal 23 poin 2 a sebagai salah satu dasar huku.
 
Dimana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa syarat pencalonan yang belum memenuhi syarat dibawa serta pada saat pendaftaran sehingga dikatakan sudah memenuhi syarat. “Tapi Panwas tidak menyebut pasal itu sebagai dasar hukum dalam memutuskan gugatan ini,”kata terang Adi.

Menanggapi kemungkinan kasus ini dilanjutkan di PTUN, Sulaeman mempersilahkan kepada pihak pemohon untuk memperkarakan persoalan ini di PTUN Makassar, apabila tidak puas dengan hasil putusan Panwaslu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini