Rusman-Malik Berpotensi Digugat, PDIP Siap Memback up

64

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pencalonan Rusman Emba dan Malik Ditu, masih berpotensi digugat meskipun telah diplenokan oleh KPU Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 24 Agustus 2015. Hal itu dikarenakan surat keterangan tidak dalam tanggungan utang yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Raha (Muna) terlambat diterima KPU Muna.

Surat PN Raha itu sudah tidak sesuai jadwal penyetoran dalam peraturan KPU (PKPU) yang menyebut paling lambat 7 Agustus. Namun kemudian, dasar penetapan Rusman-Malik yakni adanya rekomendasi panwas yang menyebut berkas Rusman-Malik yang terlambat itu harus diterima. (Baca Juga: Rusman-Malik Masuk, KPU Tetapkan Tiga Paslon Pilkada Muna)

Terkait masalah itu, KPU Provinsi Sultra menjadwalkan memanggil semua komisioner KPU Muna untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, calon lainnyapun masih bisa menggugat putusan KPU Muna.

Ketua desk Pilkada PDI Perjuangan, Nursalam Lada mengatakan sepengetahuan pihaknya kesalahan dalam administrasi itu bukan kesengajaan dari pasangan yang diusungnya (Rusman-Malik). Mengenai adanya potensi gugatan, maka itu menjadi masalah bersama termasuk partai pendukung Demokrat dan PDIP.

“Kalau ada persoalan-persoalan administrasi yang mengarah ke ranah hukum maka kami siap menghadapinya. PDIP siap membackup,” Kata Nursalam Lada di seketariat DPRD Sultra, Selasa (25/8/2015).

Harapannya adalah agar jangan ada salah satu pihak yang dirugikan, sehingga Pilkada di Muna bisa berjalan dengan demokratis. Kendati demikian, kata Nursalam, pihaknya sangat bersyukur karena KPU Muna mengakomodir administrasi pencalonan Rusman-Malik.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini