Rusman-Malik Masuk, KPU Tetapkan Tiga Paslon Pilkada Muna

69

ZONASULTRA.COM, RAHA – KPU Kabupate Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan tiga pasang calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2016-2021, Senin (24/8/2015). Hasil rapat pleno tertutup penetapan tiga paslon tersebut, diteken oleh lima komisioner dan disaksikan oleh Sekretaris KPU Muna pada pukul 16.40 Wita.

Dari tiga paslon yang ditetapkan KPU, satu diantaranya yakni LM Rusman Emba – Malik Ditu sempat berpolemik terkait kelengkapan berkas administrasinya. Namun, KPU Muna mengambil keputusan mengakokodir pencalonan pasangan berakronim Rumah Kita itu menjadi salah satu paslon bersama dua paslon lainnya yakni, LM. Baharuddin-La Pili dan La Ode Arwaha Adi Saputra-La Ode Samuna.  Sementara paslon non partai La Iru-La Ode Sahruddin dinyatakan tidak lolos, akibat jumlah dukungan yang dimasukan tidak mencapai jumlah dukungan minimal. (Baca juga : Nasib Rusman-Malik Ditentukan Hari Ini)

Lolosnya pencalonan Rusman-Malik sebagai salah satu kandidat peserta Pilkada Muna, berdasarkan hasil rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muna yang ditindak lanjuti oleh KPUD Muna.

Dalam keterangan persnya salah satu komisioner KPU Muna LM Andi Arwin mengatakan, salah satu poin rekomendasi yang dikeluarkan  panwaslu setempat menyebutkan agar KPU menerima surat keterangan tidak sedang menanggung utang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Raha tertanggal 20 Agustus 2015 lalu. Menurut hasil temuan panwas,  KPU dianggap telah melanggar administrasi karena tidak memberikan keterangan kepada pasangan calon Rusman-Malik saat mencheck list berkas yang dimasukan.

Disamping itu, menurut Andi KPU sebagai lembaga penyelenggara pilkada diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi pihak bawaslu sesuai tingkatannya. Ini diatur dalam pasal 139 ayat 2 Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2015 dan Peraturan KPU nomor 25 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2014 pasal 17, tentang tindak lanjut temuan bawaslu sesuai tingkatannya.

Dalam rekomendasinya, Panwaslu kata Andi, meletakan dasar kajiannya berdasarkan UU Dasar 1945 Pasal 27 dan UU nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Oleh sebab itu, mau tidak mau KPU berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 wajib menindaklanjuti rekomendasi panwaslu untuk meloloskan pencalonan pasangan Rusman-Malik, ” terang Andi.

Lebih lanjut Andi mengungkapkan, meskipun hasil rekomendasi panwaslu tidak ada, KPU tetap akan berjalan lurus. Sebab berdasarkan petunjuk jawaban dari KPU RI menyebutkan, KPU mengacu pada Peraturan KPU nomor 9 pasal 42 Huruf M terkait surat keterangan tidak menanggung utang.

Andi juga menampik kalau penetapan pasangan Rusman-Malik disebabkan tekanan-tekanan yang ditujukan pada KPUD.

“Kami berkerja sesuai ketentuan bukan karena tekanan. Semua kita dudukan sesuai peraturan yang berlaku, ” pungkasnya.‎

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini