Rusman-Malik Terancam Gagal, KPU Sultra: KPU Muna Tidak Salah

51

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan bakal calon (Paslon) kepala daerah Rusman Emba – Malik Ditu di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam batal ditetapkan pada 24 Agustus 2015. Hal ini karena Pengadilan Negeri (PN) Raha (Muna) tidak mengeluarkan surat keterangan tidak dalam tanggungan utang, padahal surat itu merupakan syarat wajib dalam verifikasi berkas pencalonan.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi internal terhadap komisioner KPU Muna dan secara khusus ketua KPU Muna. Kesimpulannya bahwa kesalahan bukan pada KPU Muna, karena surat keterangan tidak dalam tanggungan utang yang bisa merugikan keuangan negara adalah otoritas pengadilan negeri Raha.

Dayat sapaan akrab Hidayatullah, menjelaskan bahwa jadwal batas penyerahan perbaikan syarat calon 7 Agustus 2015 tidak dipenuhi. Kemudian 8 Agustus 2015 ketua PN Raha menemui ketua KPU Muna dengan minta konfirmasi apakah bisa mengeluarkan surat keterangan tersebut diatas 7 agustus. Tentunya sesuai Peraturan KPU No. 2 tahun 2015 tentang tahapan dan jadwal berkas perbaikan Paslon mulai  3 sampai 7 Agustus 2015.

“Bahkan KPU Muna menanyakan kepada ketua PN Raha kenapa tidak memberikan surat keterangan tersebut kepada paslon. Jawaban Ketua PN Raha bahwa Paslon tersebut hanya meminta 2 item untuk keterangan, sementara item tersebut (surat keterangan tidak dalam tanggungan utang) tidak diminta,” kata Dayat di Kendari, Kamis (20/8/2015).

KPU Sultra, lanjut Dayat,menilai bahwa dugaan kelalaian ini bisa terjadi antara dua belah pihak antara paslon dan pengadilan. Hal ini dikarenakan paslon yang mengajukan permohonan permintaan keterangan dan PN Raha adalah lembaga yang berkewenangan mengeluarkan atau menerbitkan surat keterangan tersebut.

“Seharusnya PN Raha melakukan konfirmasi pada Paslon kenapa permintaan tidak sama dengan Paslon lain? Dan seharusnya PN Raha sebelum tanggal 7 Agustus meminta konformasi kepada KPU muna,” ujarnya.

Menindaklanjuti masalah tersebut KPU  Sultra, telah memerintahkan kepada KPU muna untuk meminta keterangan kepada Ketua PN Raha. Selain itu, kata Dayat, saat ini KPU muna didampingi salah satu komisioner KPU Sultra tengah menunggu petunjuk KPU RI terkait penyelesaian persoalan tersebut.

Ditambahkan Dayat, sejak awal  Leason Officer (LO) paslon, partai politik, dan tim sukses sudah disosialisasikan oleh KPU Muna baik formil maupun informil, baik surat maupun komunikasi telpon agar menyiapkan seluruh kelengkapan syarat wajib calon. Dijelaskan Dayat, jika ada persyaratan yang kurang hingga batas waktu yang telah ditentukan bisa berakibatkan tidak memenuhi syarat (TMS) berkas paslon tersebut.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini