Rusman Ungkap Ketua KPU Muna Larang Ketua PN Keluarkan Surat Keterangan Utang

64

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Bakal calon (balon) kepala daerah Kabupaten Muna, Rusman Emba membeberkan kronologis sehingga pengadilan negeri setempat tak mengeluarkan surat keterangan tidak dalam tanggungan utang. Surat itu merupakan syarat wajib dalam verifikasi berkas pencalonan.

Kepada Zonasultra.com semalam, Rusman Emba menjelaskan setelah tanggal 28 Juli (akhir masa pendaftaran) tepatnya pada 29 Juli 2015 ketua PN Raha cuti hingga 6 Agustus. Sehingga berkas administrasi Rusman baru dapat dimasukkan 7 Agustus (hari terakhir masa verifikasi) melalui panitra yang menangani pemberkasan di PN Raha.

Namun hari itu PN Raha hanya mengeluarkan 2 surat yakni tidak sedang dicabut hak pilih dan tidak bermasalah secara pidana, sedangkan surat keterangan utang memang tidak dikeluarkan. (Baca: Pencalonan Rusman – Malik Terhambat di Pilkada Muna, Bawaslu: Penyebabnya KPU atau Pengadilan)

“Pengakuan ketua PN pada waktu itu, KPU Kabupaten Muna tidak pernah melakukan sosialisasi tentang Peraturan KPU no. 12 yang menyebutkan ada surat edaran dari pengadilan tinggi yang mengalihkan untuk pembuatan surat keterangan utang itu adalah pengadilan negeri,” kata Rusman di Jakarta melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (20/8/2015) malam.

Anggota DPD RI itu melanjutkan, dihari terakhir itu ketika dilakukan cek list oleh KPU, Rusman dinyatakan benar dan memenuhi syarat administrasi secara keseluruhan pada pukul 16.00 Wita sore 7 Agustus 2015. Kemudian sekitar pukul 21.00 malam tiba-tiba Rusman ditelepon oleh staf sekretariat KPU yang menyatakan ada satu berkas yang kurang. (Baca: Rusman-Malik Terancam Gagal, KPU Sultra: KPU Muna Tidak Salah)

Di saat itu juga pihak Rusman menghubungi Kepala PN Raha tapi dikatakannya sudah waktu istrahat dan bukan lagi jam kantor sehingga tidak bisa dilayani. Kemudian pada 8 Agustus kepala pengadilan memanggil Ketua KPU Muna dan disaksikan pihak kepolisian (kasat reskrim) untuk penandatangan surat keterangan utang tersebut.

“Dia (Ketua PN Raha) mengatakan gimana saya tandatangan atau tidak, ternyata ketua KPU mengatakan jangan karena harus konsultasi dulu ke pusat. Kalau sudah seperti itu sekarang siapa yang salah, kami? KPU atau pengadilan?,” kata Rusman. (Baca: Rusman-Malik Dirugikan, KPU Sultra “Ngadu” ke KPU RI)

Seharusnya tugas seorang penyelenggara dalah mencarikan solusi bukan justru ingin mencari masalah yang bisa menghilangkan hak-hak konstitusional paslon. Rusman berharap KPU bisa mengawal Pilkada Muna dengan sebaik-baiknya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini