Sadis, Lelaki Asal Muna Barat Ini Tewas Diparangi

594
Sadis, Lelaki Asal Muna Barat Ini Tewas Diparangi
KORBAN PENGANIAYAAN - La Faala 55), warga desa Wandoke, kecamatan Tikep, Kabupaten Mubar, Sultra meregang nyawa di rumahnya sendiri setelah dianiaya dan diparangi dibagian leher oleh Laode Tarisi (35), sekitar pukul 06.50 Wita, Kamis (3/8/2017) pagi tadi. (Foto Istimewa)

Sadis, Lelaki Asal Muna Barat Ini Tewas Diparangi KORBAN PENGANIAYAAN – La Faala 55), warga desa Wandoke, kecamatan Tikep, Kabupaten Mubar, Sultra meregang nyawa di rumahnya sendiri setelah dianiaya dan diparangi dibagian leher oleh Laode Tarisi (35), sekitar pukul 06.50 Wita, Kamis (3/8/2017) pagi tadi. (Foto Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– La Faala (55), warga desa Wandoke, kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) meregang nyawa di rumahnya sendiri setelah dianiaya oleh Laode Tarisi (35), sekitar pukul 06.50 Wita, Kamis (3/8/2017) pagi tadi.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga kepada zonasultra.id mengatakan, awal mula insiden ini disaksikan oleh anak korban, La Fandi yang saat itu masih tidur, akhirnya terbangun karena mendengar teriakan ayahnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Saat anak korban ini bangun, dia melihat ayahnya sedang dianiaya oleh pelaku. Melihat itu, anak ini langsung menendang pelaku hingga jatuh,” kata Agung di Polres Muna siang tadi.

Laode Tarisi

Lanjut Agung, saat terjatuh, Tarisi kemudian berlari ke arah dapur mengambil sebilah parang. Melihat itu, Fandy berlari keluar rumah. Selang beberapa saat, pelaku keluar dari rumahnya dengan membawa parang yang digunakan menghabisi nyawa ayah Fandy.

“Saat anak korban ini masuk ke rumah, korban sudah bersimbah darah dengan luka sabetan parang di bagian leher,” terang Agung.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dari keterangan catatan kepolisian, pelaku pernah terjerat hukum dalam kasus pengancama. Selain itu, pelaku juga diduga memiliki kelainan jiwa karena sempat mendapat perawatan di rumah sakit jiwa.

Setelah menghabisi nyawa korban, Tarisi menyerahkan diri ke pihak berwajib. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini