Sahuzu Dianggap Sekwan Ilegal di DPRD Muna

452
Ketua Komisi I DPRD Muna, Laode Awal Jaya Bolombo
Laode Awal Jaya Bolombo

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pelantikan Sahuzu sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan ) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menimbulkan polemik.

Ketua Komisi I DPRD Muna, Laode Awal Jaya Bolombo menilai status Sahuzu sebagai Sekwan DPRD Muna adalah ilegal karena dia proses pelantikannya tak sesuai aturan.

“Saya masih anggap ilegal karena pelantikannya tak sesuai mekanisme. Seharusnya diusul dengan baik. Jangan hanya lewat telepon dikonsultasikan,” kata Awal, Kamis (10/1/2019).

Kata dia, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna yang malantik Sahuzu menjadi Sekwan karena merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Dimana dalam pasal 127 angka 4 menjelaskan soal pergantian Sekwan hanya perlu dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD bukan dengan anggota DPRD.

“Ini jadi rujukan dari Pemda. Sehingga mereka bersikukuh melakukan pergantian tanpa persetujuan fraksi,” terang Laode Awal Jaya Colombo, Kamis (10/1/2019).

Padahal kata Awal, mestinya Pemda teliti dalam mengambil rujukan tersebut, karena dalam PP nomor 11 tahun 2017 pasal 127 pada ayat 1 menerangkan pelantikan Sekwan dikonsultasikan kepada unsur pimpinan setelah lelang jabatan.

“Disini kekeliruan Pemda. Mengambil rujukan tapi justru membuka kesalahan mereka karena tak lengkap dalam menerangkan. Nyatanya tak melalui lelang jabatan. Tapi langsung dilantik,” cetusnya.

Kesalahan kedua dari Pemda menyoal surat yang dilayangkan ke dewan. Sebab dalam materi surat undangan itu sifatnya hanya pemberitahuan, bukan konsultasi.

Awal bahkan menegaskan pihak Pemda tak boleh menutup mata dengan aturan yang tertuang dalam PP nomor 18 tahun 2014 tentang organisasi perangkat daerah (OPD).

“Di situ jelas, pengangkatan dan pemberhentian Sekwan persetujuan pimpinan DPRD dan dikonsultasikan dengan pimpinan fraksi. Seandainya aturan ini dicabut, pasti kita juga akan pakai PP nomor 11 tahun 2017,” urainya.

Atas kekeliruan tersebut, dirinya bakal memanggil pihak BKPSDM untuk menjelaskan secara detail soal pelantikan itu.

“Kita akan segera hearing BKD. Nanti setelah pak ketua DPRD pulang dari Jakarta, agar kasus ini segera ada titik temunya,” imbuhnya. (B)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini