Saksi Kasus Asusila Anggota DPRD Kota Kendari Diperiksa Pekan Depan

34

Kepala Subbidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Muhadi Walam, Kamis (5/2/2015), yang ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan pemeriksaan saksi ini aka

Kepala Subbidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Muhadi Walam, Kamis (5/2/2015), yang ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan pemeriksaan saksi ini akan dimulai, Senin (9/3/2015. Rencananya saksi yang akan diperiksa yakni ibu inisial JU bersama anaknya selaku pihak yang melaporkan oknum anggota dewan itu.

“Surat perintah penyelidikan dan penyidikan sudah dikeluarkan dan rencananya jika tidak ada halangan Senin akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi itu,” jelas Muhadi Walam.

Dalam kasus ini, penyidik belum bisa memastikan pasal apa yang akan dikenakan terhadap oknum anggota DPRD Kendari tersebut. Itu baru bisa dikenakan ketika sudah selesai pemeriksaan saksi-saksi.

“Namun untuk saat ini berdasarkan isi laporan, pasal yang dikenakan merupakan undang-undang perlindungan anak,”terangnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya UB dilaporkan oleh seorang ibu berinisia Ju ke Polda Sultra. UB dilaporkan telah melakukan tindakan asusila dengan menghamili anak dari ibu Ju yang masih di bawah umur, hingga telah melahirkan anak perempuan namun tidak dinafkahi legislator yang diusung PDIP itu. (**Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini