Salahi Izin Tinggal, Enam TKA Tiongkok Diamankan Imigrasi Kendari

110
Salahi Izin Tinggal, Enam TKA Tiongkok Diamankan Imigrasi Kendari
TKA - Enam orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok kembali dibekuk petugas Kantor Imigrasi Kelas I Kendari pada Selasa, (22/11/2016). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Salahi Izin Tinggal, Enam TKA Tiongkok Diamankan Imigrasi Kendari
TKA – Enam orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok kembali dibekuk petugas Kantor Imigrasi Kelas I Kendari pada Selasa, (22/11/2016). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Enam orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok kembali dibekuk petugas Kantor Imigrasi Kelas I Kendari pada Selasa, (22/11/2016).

Kepala Subseksi Penindakan dan Pengawasan (Wasdakim) Imigrasi Kendari Ruspian Efendi mengatakan,  enam TKA pria asal Tiongkok tersebut diamankan karena menyalahgunakan izin tinggal yang telah diberikan.

“Mereka diamankan di Desa Marombo, Kecamatan Langgikima,  Sulawesi Tenggara,” Kata Ruspian Efendi saat memberikan konferensi pers di kantor imigrasi.

Keenam warga asing yang diamankan tersebut yang pertama Chen Yulin, pemegang paspor E26603515. Selanjutnya Zhou Lifen pemegang paspor G23058503, Liu Yunping pemegang paspor E62639774, Berikutnya Huang Qinshui pemegang paspor E21753963, Shen Xinbao pemegang paspor E31343910, dan yang terakhir Li Xinglie pemegang paspor G5365129.

“Keenam WNA tersebut diamankan, Selasa, (22/11/2016) karena melakukan kegiatan survei lokasi Tambang di Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara, padahal mereka hanya memiliki izin kunjungan,” jelas Efendi.

Lebih lanjut Ruspian menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal petugas Imigrasi ke enam WNA tersebut di duga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin tinggal.

“Untuk sementara mereka diamankan di Kantor Imigrasi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, ” tutupnya.  (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini