Salahi Kewenangan, Seorang Kades Dipanggil DPRD Konut

44
Rasmin Kamil
Rasmin Kamil

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara melalui komisi I, menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) bersama masyarakat dan Kepala Desa Kota Maju, Kecamatan Oheo, Kaslim Coni, atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sang Kades.

Rasmin Kamil
Rasmin Kamil

Ketua Komisi I Rasmin Kamil, usai RDP kepada awak Zonasultra.com mengatakan, dari sekian banyak permasalahan yang masuk di meja komisinya, kasus Desa Kota Maju adalah hal yang unik. Pasalnya, aduan masyarakat sebanyak 29 item kesalahan yang diduga dilakukan kepala desa.

“Desa Kota Maju ini terhitung dia pecahkan rekor. Rekornya itu terbanyak poin laporan,” kata Rasmin Kamil, Selasa (29/11/2016).

Dari 29 item aduan penyalahgunaan wewenang, lanjut Rasmin, dilakukan klarifikasi kepada Kepala Desa dan memeriksa seluruh dokumen yang ada. Namun, jika aduan tersebut benar adanya maka ada beberapa item yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kades tersebut.

“Memang terpenuhi unsur oleh para pelapor, misalnya aparat rangkap jabatan tiga sampai empat, menerima honor aparat padahal sudah satu sampai dua tahun tinggal di desa lain. Kemudian ada oknum yang dipalsukan tanda tangannya,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Rasmin, komisinya membutuhkan waktu beberapa hari untuk mempelajari seluruh laporan yang ada sebelum mengeluarkan rekomendasi. Selain itu, pihaknya juga memutuskan untuk turun langsung di desa tersebut dan bertemu dengan warga di sana.

“Kalau terbukti yaa kita berakhir pada rekomendasi kepada instansi yang berkompoten. Kalau ada pidananya kita serahkan sama kepolisian, tidak ada jalan lain,” tutupnya. (B)

 

Penulis : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini