Sanksi Menanti Ketua Timsel KPU Konkep

41

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jalaluddin Rum, saat ini sudah direkomendasikan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat untuk dijatuhkan sanksi. Dia dianggap melanggar karena menghadiri deklarasi politik salah satu pasangan bakal calon (balon) kepala daerah Konkep ketika proses seleksi komisioner KPU masih tengah berjalan.

Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Udu mengatakan, salah satu rekomendasinya ditujukan kepada KPU Provinsi Sultra. Tembusan rekomendasi juga akan diberikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Untuk saat ini, rekomendasi akan diberikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra sebagai pembina kepegawaian untuk ditindaklanjuti.

Terkait dengan pengaruhnya terhadap proses seleksi komisioner KPU, menurut Hamirudin hal itu akan ditentukan oleh KPU Provinsi Sultra.

“Bawaslu hanya memastikan orang-orang yang lolos di 10 besar itu tidak bermasalah. Nah kita juga ini membutuhkan peran serta publik apakah 10 yang diloloskan itu ada orang-orang yang tidak memiliki integritas yang baik sehingga mereka bisa berlaku adil terhadap semua pasangan calon,” kata Hamiruddin di Kendari, Selasa (18/8/2015).

Bawaslu, kata dia akan terus memantau proses ini. Jika kemudian tidak diproses oleh BKD Sultra maka Bawaslu RI akan mendapatkan laporan terkait hal itu. Lanjut Hamiruddin, keputusan salah atau tidaknya dan seperti apa sanksinya akan menjadi kewenangan KemenPAN-RB dan lembaga pembina kepegawaian, tidak terkecuali KPU Sultra yang telah mengangkatnya menjadi timsel KPU.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini