Satu Anak Pengguna Tembakau Gorila Akan Dikirm Ke Panti Rehabilitasi

73
Satu Anak Pengguna Tembakau Gorila Akan Dikirm Ke Panti Rehabilitasi
Murniati

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Satu pelajar SMP pengguna tembakau gorila di Kota Kendari akan dikirim ke Panti Rehabilitasi

Kepala BNN Kota Kendari, Murniati mengatakan bahwa anak tersebut tergolong pengguna berat jenis tembakau gorila dan sejumlah jenis narkotika lainnya, sebab gejala yang terlihat oleh tim medis saat ini kondisinya masih belum normal dan terlihat lemas.

Satu Anak Pengguna Tembakau Gorila Akan Dikirm Ke Panti Rehabilitasi
Murniati

“Orang tuanya sendiri yang datang ke sini melaporkan kejadian ini, dan di bawah ke sini. Oleh tim medis melihat ini sudah gejala dari efek tembakau gorila,” ungkap Murniati saat konferensi pers di Kantor BNN Kota Kendari, Senin (27/2/2017).

Akibat kondisi itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim anak tersebut ke antara Panti Rehabilitasi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) atau ke Panti Rehabilitas Narkoba Lido Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Saat ini, pihak BNN kota Kendari, belum mampu melakukan rehabilitasi pengguna yang tergolong parah karena belum ada panti rehab yang respresentatif dan direkomendasikan oleh pemerintah pusat.

Untuk diketahui, sejak tahun 2016 sudah tiga orang pelajar yang terbukti menggunakan tembakau gorila atau nama kerennya Medusa. Kemudian di awal tahun 2017 satu orang terbukti mengkonsumsi tembakau Gorilla setelah ada pengembangan kasus dan saat ini sudah mencapai 20 orang pengguna.

Untuk memperkuat pihak kepolisian dan BNN melakukan tindakan hukum kepada pengguna dan pengedar tembakau gorila, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Permenkes nomor 2 tahun 2017 yang menyatakanb bahwa tembakau gorila masuk dalam kategori narkotika jenis satu yang sama dengan ganja dan Sabu. (A)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini