Satu Komisioner KPU Buton Diberhentikan Sementara

1048
Satu Komisioner KPU Buton Diberhentikan Sementara
SK KPU RI - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarfan Kurnia diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 239/PP.06-Kpt/05/KPU /I/2019 tanggal 18 Januari 2019. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarfan Kurnia diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 239/PP.06-Kpt/05/KPU /I/2019 tanggal 18 Januari 2019.

Dalam surat itu, Sarfan dinilai melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf i, yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar sebagai calon.

“Dengan demikian saudara Sarfan Kurnia dibebaskan sementara dari tugas-tugasya dalam menyelenggarakan tahapan pemilu 2019,” kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir lewat layanan WhatsApp, Sabtu (19/1/2019).

Saat ini dugaan pelanggaran kode etik yang bersangkutan juga tengah diperiksa oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan sedang menunggu pembacaan putusan.

Tterkait kasus ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pernah menggelar sidang pemeriksaan di Kantor Bawaslu Sultra pada Kamis (13/12/2018).

Yang mengadukan persoalan ini adalah La Ode Sulman. Dalam sidang itu, pengadu menyertakan alat bukti yang menegaskan nama teradu Sarfan pernah terdaftar dalam Daftar Calon Tetap pemilihan calon legislatif pada 2014 lalu.

Artinya, dengan bukti-bukti itu Sarfan masih berada dalam payung partai politik pada pemilu 2014 lalu. Sementara proses seleksi KPU dilakukan pada 2018, yang artinya, Sarfan belum memenuhi aturan pendaftaran KPU (minimal lima tahun tidak berpartai).

“29 September pengadu menemukan fakta silon teradu ada dalam DCT sebagai calom anggota DPRD Kabupaten Buton PKPI dapil 4 Baubau, Buton, dan Wakatobi,” ucap Suman dalam sidang. Sementara proses seleksi KPU terlaksana pada tahun 2018 kala itu. (b)

 


Kontributor: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini