Satu Lagi Calon Kabupaten di Sultra, Namanya Muna Timur

268

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Nurdin Pamone mengatakan, persiapan pemekaran secara administrasi sudah mencapai 90 persen. Demikian pula dengan kesiapan secara fisik. Wilayah yang akan terg

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Nurdin Pamone mengatakan, persiapan pemekaran secara administrasi sudah mencapai 90 persen. Demikian pula dengan kesiapan secara fisik. Wilayah yang akan tergabung terdiri dari enam kecamatan, yakni Pasikolaga, Pasir Putih, Wakorumba Selatan, Watukara, dan Maligano.
“Persetujuan kabupaten dan DPRD induk juga sudah siap. Kami tinggal menunggu dari DPRD provinsi, khususnya dari komisi satu. Kita sudah ajukan beberapa waktu yang lalu,” kata Nurdin di kantor DPRD Sultra, Kendari, Senin (2/3/2015).
Menurut Nurdin, untuk penetapan ibukota, pihaknya masih menunggu kajian akademik dari pihak Universitas Halu Oleo (UHO). Pemerintah Daerah (Pemda) Muna sudah bersurat ke UHO terkait kajian tersebut. Ada tiga calon ibukota yang diajukan, yaitu Wakorumba Selatan, Pasir Putih, dan Maligano.
Ada tiga alasan pemekaran Muna Timur, yakni aspirasi masyarakat,  idealisme untuk menyejahtrakan masyarakat, dan kemudahan akses pelayanan ke masyarakat.  Selama ini, warga Muna Timur yang hendak ke Raha (ibukota Muna) dibatasi oleh selat, sehingga akan lebih baik jika pusat pemerintaha kabupaten di wilayah Muna Timur sendiri. 
Nurdin mnyebutkan potensi Muna Timur yaitu pertanian, perkebunan, tambang nikel, dan tambang minyak. Pemekaran itu tentunya akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Muna, tetapi demi mendekatkan pelayanan pada masyarakat , maka kebijakan pemekaran ini ditempuh.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sultra Bustam mengatakan, pihaknya sudah memantau secara langsung kesiapan Muna Timur. Dia menyimpulkan, enam wilayah di calon DOB tersebut sudah siap dimekarkan. Secara administrasi, Komisi I sudah menerima proposal beserta persetujuan DPRD dan usulan Bupati Muna.
Namun persoalannya, kata Bustam, belum ada kesepakatan tentang ibukota. DPRD Muna memang telah menyetujui Kecamatan Pasir Putih sebagai calon ibukota, namun belum ada kajian akademisnya. 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, hanya ada satu daerah calon ibukota yang diusulkan tapi harus memiliki kajian akademis.
“Seharusnya DPRD Muna mengambil keputusan harus berdasarkan kajian. Makanya ini (proposal pemekaran) masih saya simpan. Di samping itu, usul gubernur ke DPRD provinsi itu juga belum ada,” pungkasnya.(*/Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini