Satu Wartawan Wakatobi jadi Korban Begal

734
AKBP Hadi Winarno SIK Wakatobi
AKBP Hadi Winarno SIK

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Seorang warga sekaligus wartawan salah satu media televisi (TV) lokal di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban begal pada Selasa, (21/8/2018) malam.

Korban adalah Asrul Hamdi (32) warga yang tinggal di Kelurahan Pongo lingkungan Enunu.

Peristiwa itu terjadi di jalan poros Kelurahan Wanci, sekitar lingkungan Wasima, kecamatan Wangiwangi. Saat itu, korban dalam perjalanan puang menuju rumahnya, setelah bersilaturahmi di rumah keluarganya di kompleks Manugela.

Naas, saat dalam perjalan pulang itu, tiba-tiba dua orang pembegal tiba-tiba muncul dari belakang, mereka mengendari motor merk Honda Blade warna putih.

“Mereka kemudian menendang motor yang saya kendarai dengan menyalip dari lajur kiri, hingga saya terjatuh,” ungkap Asrul Hamdi saat ditemui di kediamannya, Kamis (23/8/2018).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika
Satu Wartawan Wakatobi jadi Korban Begal
Asrul Hamdi

Usai menjatukan korban dari kendaraannya, para pembegal itu langsung merampas Handphone (HP) Merk Vivo dari saku celana korban.

“Pelaku sempat tanya kenapa pas saya dalam keadaan tersungkur, namun saat pelaku tanya kamu kenapa, disaat itu juga tangannya menjulur kedalam kantong saya dan membawa lari telepon genggam dari saku celana saya,” katanya.

(Baca Juga : Tiga Anak SMA di Kendari Jadi Begal Modus Chat Mesra)

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku menderita sakit pada leher, punggung, lutut sebelah kanan, lebam pada mata, sakit pada tangan kiri dan luka pada telapak tangannya sebelah kanan.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dikonfirmasi mengenai insiden tersebut, Kapolres Wakatobi AKBP Hadi Winarno mengatakan, saat ini pihaknya baru menerima laporan dari korban saja.

“Selanjutnya, polisi akan melakukan penyelidikan terkait kasus itu,” jelas Hadi Winarno saat ditemui di kantornya di kelurahan Wandoka, Kecamatan Wangiwangi.

Kata Kapolres, para pelaku itu bisa saja diancam denan pasal 363 KUHP terkaitmpencurian dengan pemberatan (Curat) atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) yang hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (C)

 


Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini