Sebulan Buron, Pelaku Pencurian 4 Unit Traktor Berhasil Ditangkap

137
Sebulan Buron, Pelaku Pencurian 4 Unit Traktor Berhasil Ditangkap
PELAKU PENCURIAN - Kapolsek Andoolo Iptu Sadike Duhang (kanan ujung), Kanit Reskrim Polsek Andoolo Bripka Muhammad Basir (kiri ujung) saat menunjukkan keempat pelaku pencurian hand traktor sebanyak empat unit di beberapa TKP. Empat tersangka telah diamankan sedangkan lima tersangka lainnya sedang dalam pengejaran. (IRFAN MUALIM/ZONASULTRA.COM)
Sebulan Buron, Pelaku Pencurian 4 Unit Traktor Berhasil Ditangkap
PELAKU PENCURIAN – Kapolsek Andoolo Iptu Sadike Duhang (kanan ujung), Kanit Reskrim Polsek Andoolo Bripka Muhammad Basir (kiri ujung) saat menunjukkan keempat pelaku pencurian hand traktor sebanyak empat unit di beberapa TKP. Empat tersangka telah diamankan sedangkan lima tersangka lainnya sedang dalam pengejaran. (IRFAN MUALIM/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kepolisian Sektor (Polsek) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap Alwi (32), pelaku pencurian empat unit hand traktor (alat menggolah/bajak tanah dengan menggunakan tangan) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir sebulan. Alwi ditangkap di salah satu desa yang ada di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe beberapa pekan lalu.

Kepala Sektor (Kapolsek) Andoolo Iptu Sadike Duhang, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Andoolo Bripka Muhammad Basir mengatakan, keterlibatan Alwi, warga Desa Tetenggolasa, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini adalah ikut melakukan pencurian di salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Silea, Kecamatan Buke.

Basir melanjutkan, meski sempat melarikan diri beberapa pekan, namun setelah Polsek setempat menangkap tiga kawanan pencuri lainnya yakni Rum, Muh. Hasan, dan Aman, pihaknya melakukan pengejaran hingga menangkap Alwi pada akhir September 2016.

“Pelarian yang bersangkutan sekitar sebulan dari penangkapan sebelumnya terhadap rekan-rekan tersangka,” kata Basir saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (4/10/2016).

Penangkapan pertama, tambahnya, yakni ditangkapnya Muh. Hasan pada 31 Agustus 2016. Kemudian, pada 3 September 2016 giliran Rum dan Aman yang ditangkap di salah satu desa yang ada di Konsel.

Dalam pencurian tersebut, terang pria berpangkat bintara itu, pelakunya sebanyak sembilan orang. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran pada kelima tersangka utama dan salah seorang penadah bernama Mus yang merupakan warga Kabupaten Bombana.

“Empat yang tertangkap atas nama Rum, Muh. Hasan, Amanah (Aman), dan Alwi. Sementara DPO saat ini, Mawan, Wahyu Hidayatullah, Ses, dan Lukman,” rincinya.

Untuk lokasi, pihaknya telah mengetahui titik pelarian, namun hal tersebut baru secara umum. Sementara titik terang belum diketahui secara pasti. “Ada yang lari ke Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kolaka,” ujarnya.

Akibat perbuatan pencurian tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 363 subsider pasal 362 KUHP dengan kurangan penjara, untuk 363 selama sembilan tahun dan pasal 362 selama tujuh tahun penjara. (B)

 

Reporter: Irfan Mualim
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini