Sejumlah Perusahaan di Bombana Belum Bayar Retribusi IMB

541
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bombana, Pajawa Tarika
Pajawa Tarika

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang bergerak pada sektor industri pertambangan, perdagangan, jasa dan sektor agraria agar bisa mematuhi aturan rertibusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Catatan Pemda, terdapat beberapa jenis perusahaan yang hingga memasuki tahun 2019 tak kunjung menunaikan kewajibannya. Penyataan itu lebih dititikberatkan pada perusahaan tambang yang kian banyak beroperasi di daerah itu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bombana, Pajawa Tarika menyebut dari empat perusahaan besar di Bombana, tiga diantaranya perusahaan tambang, dan satu lainnya merupakan perusahaan yang bergerak sektor agraria.

Ia mengaku sampai saat ini, baru ada satu perusahaan yang telah menunaikan IMB-nya di tahun 2018 lalu , yakni perusahaan agraria PT. Jhonlin Batu Mandiri yang terletak di wilayah Desa Tinabite, Kecamatan Lantari Jaya Bombana.

Sementara dua perusahaan besar yang tersebar di zona Kabaena yakni PT. Surya Saga Utama dan PT. Rohul Energi Indonesia (REI) dan satu lainnya di wilayah Kecamatan Mataoleo PT. Artha Mining Industri (AMI, hingga kini belum menunaikan pajak IMB. Karena itu, ia mengingatkan agar IMB tiga perusahaan itu bisa ditunaikan diawal tahun 2019.

“Target retribusi IMB khusus untuk tiga perusahaan tambang nikel ini mecapai puluhan miliar rupiah. Kami masih intens komunikasi, hanya kembali kami tekankan agar perusahaan itu tidak sekedar datang mengeruk keuntungan besar di Bombana, lalu izin pembangunan diabaikan,” tegas Pajawa, di Rumbia, Kamis (10/1/2019).

Selain itu, pihaknya menyoroti adanya beberapa perusahaan tambang berskala menengah. Salah satunya, perusahaan tambang nikel di wilayah Kabaena yaitu PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang berani mendirikan bangunan perusahaan tanpa memiliki maupun mengajukan izin membangun di dinas perizinan.

“Semestinya, perusahaan itu wajib mengantongi atau mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan, makanya dalam waktu yang tidak terlalu lama kami akan melakukan survei bersama tim teknis ke beberapa perusahaan di Kabaena,” ungkapnya.

Pajawa menjelaskan ada dua jenis retribusi yang mesti dipatuhi perusahaan, yakni retribusi izin gangguan dan retribusi IMB. Namun, sejak adanya aturan baru dari perizinan pusat,maka aturan retribusi izin gangguan itu dihapus sejak Januari 2018 lalu.

Sekarang ini, pihaknya menekan retribusi terfokus pada IMB saja dan izin gangguan digratiskan. “Yang jelasnya, sepanjang bangunan fisik yang didirikan itu permanen atau semi permanen, maka sepanjang itu pula perusahaan melaksanakan kewajibannya,” tukas Pajawa.

Ia pula mengingatkan kepada seluruh perusahaan di daerah agar tidak bermain-main dengan aturan retribusi IMB. Sebab, pihaknya bisa saja mencabut izin sesuai peraturan daerah nomor 13 tahun 2013 tentang sanksi mengabaikan retribusi IMB.

Lebih lanjut, Pajawa mengatakan hadirnya beberapa perusahaan tambang merupakan hal yang positif, khususnya yang berorintasi pada penyerapan nikel, baik di zona.Rumbia maupun di zona Kabaena.

Sebab, dengan adanya perusahaan itu diharapkan mampu menopang pendapatan asli daerah (PAD) di Bombana. “Intinya, kami tidak pernah mempersulit perusahaan dalam menjalankan usahanya selama mereka memenuhi kewajibannya,” kata Pajawa. (A)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini