Sejumlah THM di Kendari Diduga Izinnya Kedaluarsa

64
Henny Handayani Latjinta
Henny Handayani Latjinta

ZONASULTRA.COM, KENDARI- DPRD Kota Kendari ingatkan agar izin-izin penjualan Minuman Beralkhol (Miras) di tempat hiburan ditinjau kembali. Pasalnya, DPRD mendapatkan informasi ada beberapa Tempat hiburan Malam (THM) yang izin penjualan minuman beralkoholnya sudah kedaluarsa alias tidak berlaku lagi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Henny Handayani Latjinta mengungkapkan, kalau didapatkan izinnya sudah kedaluarsa dan sudah beberapa kali mendapatkan teguran maka pihaknya menghimbau agar dinas teknis bertindak tegas.

Untuk itu dalam waktu dekat ini lanjutnya, pihaknya akan segera meminta data dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kendari terkait izin minuman beralkhol setiap (THM) yang sudah tidak berlaku lagi.

“Kami inginkan bagaimana seluruh THM di Kota Kendari ini patuh dengan aturan yang ada. Sehingga jika izinnya sudah tidak berlaku maka harus sesegera mungkin memperbaharuinya,” jelasnya, di ruang kerjanya, Selasa (15/12/2015).

Dalam beberapa kali Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh DPRD Kota Kendari ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, ada beberapa THM yang tidak memiliki izin berjualan MB. Kondisi seperti ini tentunya, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut oleh Pemerintah Kota Kendari.

Sebab dampaknya, sudah sangat jelas yakni katanya, akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, pihaknya tidak lagi menginginkan terjadinya kebocoran PAD lantaran dampak persoalan perizinan ini.

 

Penulis : Rasman
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini