Sekda Kolaka Tegaskan Tak Ada Lagi Penerimaan Tenaga Honorer

190
Sekda Kolaka Tegaskan Tak Ada Lagi Penerimaan Tenaga Honorer
Poitu Murtopo

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005, maka semua pemerintah daerah tidak dibolehkan lagi menerima tenaga honorer.

Sekda Kolaka Tegaskan Tak Ada Lagi Penerimaan Tenaga Honorer
Poitu Murtopo

Tenaga honorer dimaksud adalah mereka yang diangkat dengan SK kepala daerah maupun kepala dinas atau badan yang didanai APBD.

Hal tersebut ditegaskan Sekda Kolaka, Poitu Murtopo menanggapi sinyalemen adanya SKPD di lingkup Pemkab Kolaka yang masih menerima tenaga honorer.

“Yang saya tahu sudah tidak ada lagi disini, tapi kalau ada, itu tidak dibenarkan,  salah itu,” ujar Poitu di ruang kerjanya, Selasa (16/2/2016)

Menurut Poitu, berdasarkan Undang-Undang ASN dan peraturan di bawahnya, perekrutan hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, dimana pemda sangat membutuhkan tenaga berkualifikasi khusus, misalnya sarjana akuntansi.

Namun karena pemerintah pusat belum memberi kuota penerimaan PNS bagi daerah, maka kebutuhan tenaga berkemampuan khusus tersebut bisa dipenuhi melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

“Itu pun pengadaannya dilakukan melalui seleksi ketat, dan mereka diangkat berdasarkan SK kepala daerah, kontrak sewaktu-waktu bisa diputus. Jadi tidak bisa seenaknya pimpinan SKPD menerima tenaga honor,” ujarnya.

Selain  P3K yang diatur dalam ASN , lanjut Poitu, honorer bisa saja direkrut namun untuk mengisi pekerjaan non skill seperti supir. Hanya saja, tenaga non skill tersebut tidak harus dibiayai melalui APBD, kecuali diatur kemudian berdasarkan ketentuan lain, atau kesepakatan antara pemakai dan penyedia jasa.

“Tergantung pengguna jasanya, kalau sudah tidak dibutuhkan kontraknya selesai. Kan tidak mungkin PNS yang mau dijadikan sopir atau pekerjaan kasar lainnya,” pungkasnya.

Kenyataan tenaga honor yang ada sekarang, Poitu meyakini itu hasil rekrutmen beberapa tahun silam, dan umumnya mereka tenaga lapangan, seperti petugas penarik retribusi, Satpol PP, dan tenaga non skill lainnya.

Mengenai kemungkinan para tenaga honor terkena dampak penyesuaian atau pemangkasan RKA yang saat ini tengah dilakukan oleh Pemda Kolaka, ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) itu menolak berkomentar.

Sebelumnya, aktivis Penguatan Peran Masyarakat (Prankat), Nasruddin Foker mensinyalir masih banyak SKPD di lingkup Pemkab Kolaka yang menerima tenaga honor.

Umumnya rekruitmen tenaga honor tersebut dilakukan secara “kekeluargaan” oleh kepala SKPD atau unsur pimpinan lainnya, tanpa analisis kebutuhan organisasi.

“Biasanya yang dimasukkan itu keluarga atau kerabat dekat lainnya, apakah anak, keponakan, atau orang yang tinggal di rumah pejabat itu. Dari pada nganggur mending dijadikan honor,” beber Nasruddin.

Dikatakannya, pada beberapa SKPD keberadaan tenaga honor tidak memberi kontribusi berarti bagi kinerja organisasi. Sebaliknya beberapa di antaranya justru jadi “momok” bagi PNS di tempat mereka mengabdi.

“Jadi momok karena tidak ada kerja tapi honor (upah) lancar. PNS lain sungkan kalau mau menegur, karena anaknya teman atau bos. Itu keluhan sebagian besar PNS,” ujarnya.

Fakta lainnya lanjut Nasruddin, beberapa tenaga honor diberi upah dari anggaran kegiatan SKPD, dan umumnya upah diberi bukan atas nama mereka, tapi meminjam nama PNS tertentu dengan nama kegiatan perjalanan dinas, atau honor kepanitiaan.

 

Penulis: Abdul Saban
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini