Sekertaris KPU Konsel Tersangka Pengadaan Baliho

40

Kepala Kejari (Kajari) Andoolo, Abdillah mengatakan penetapan sekertaris KPU Konsel sebagai tersangka dalam pengadaan baliho “Ayo Memilih” itu sudah sejak lama.=-siz

Kepala Kejari (Kajari) Andoolo, Abdillah mengatakan penetapan sekertaris KPU Konsel sebagai tersangka dalam pengadaan baliho “Ayo Memilih” itu sudah sejak lama.
“Jadi setelah pemilik percetakan CV. Cahaya Mentari, Amirul kami tetapkan tersangka, menjelang beberapa waktu kemudian itu barulah kami tetapkan pula sekertaris KPU Konsel sebagai tersangka pada proyek itu,” kata Abdillah saat ditemui di kantornya, Senin (4/5/2015).
Abdillah mengatakan, penetapan sekretaris KPU sebagai tersangka yang juga selaku kuasa pengguna anggaran itu akibat tidak adanya proses pelaksanaan lelang atau tender dalam proyek pengadaan tersebut. “Jadi, pada pelaksanaanya itu semata-mata memang tidak ada lelang bahkan daftar pelaksanaan saja tidak ada,” terangnya.
Meski hasil auditor dari pihak Badan Pengawas keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum diketahui, namun pihaknya tetap optimis akan menyelesaikan kasus tersebut.
Untuk diketahui, dana secara keseluruhan yang telah dianggarkan sebanyak Rp. 2,6 miliar namun yang digunakan hanya senilai Rp.1,9 miliar dan sisanya berjumlah Rp.700 juta tersebut telah dikembalikan ke negara. (Efan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini