Sekprov Sultra : Perda Retribusi Tracking Mangrove Lahundape Ilegal

86
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas menegaskan bahwa perda yang digunakan untuk karcis retribusi wisata Tracking Mangrove Lahundape oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari adalah ilegal dan hal itu merupakan tindakan pemalsuan serta bisa diperkarakan hukum.

Berita Terkait : Retribusi Tracking Mangrove Lahundape Dinilai Sarat Pungli

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

Sebab, tahun perda yang digunakan adalah tahun 2012. Selain itu, Ketua KONI Sultra ini juga menjelaskan bahwa sampai saat ini juga belum ada penyerahan resmi aset tersebut kepada pihak manapun untuk mengelola wisata yang berada di depan Hotel Same Kendari itu.

“Saya sudah arahkan satpol PP untuk turun ke lapangan melihat dan mengawasi serta melarang Pemkot kota agar tidak memungut pembayaran retribusi, dan tadi pagi sudah tidak ada. Sore juga kita akan tetap awasi untuk menghindari hal tersebut,” ungkap Lukman Abunawas saat ditemui usai Peresmian Gedung Baru Dinas Perkebunan dan Holtikultura (Disbunholti) Sultra, Selasa (7/2/2017).

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kendari Nahwa Umar mengatakan, terhitung mulai Senin (6/2/2017) kemarin Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari sudah menarik personilnya dari lokasi Tracking Mangrove Lahundape.

Baca Juga : Tracking Mangrove Lahundape, Wisata Baru di Pusat Kota Kendari

Penarikan itu dilakukan karena instansinya dituding telah melakukan pungli dalam mengelola lokasi tersebut. Akan tetapi, Nahwa bersikeras bahwa pihaknya tidak mungkin mengelola tracking mangrove Lahundape jika bukan permintaan dari Satker PPK Kementerian PUPR.

“Saya sudah dua kali turun ke tempat tracking mangrove untuk mengecek, tapi saya liat sudah dua hari dikelola dari hari Kamis dan Jumat. Dan ternyata hari Jumat itu sudah mulai ribut tentang retribusi dan hari ini saya tarik semua dan kembalikan,” kata Nahwa Umar saat ditemui usai mengikuti rapat di Ruang Pola Kantor Wali Kota, Senin (6/2/2017). (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini