Sekretaris dan 5 Mantan Komisioner KPUD Konawe Calon Tersangka

47

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Dugaan kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga dilakukan secara berjamaah antara mantan bendahara, mantan sekretaris, dan kelima mantan komisioner periode 2012/2013 lalu. Indikasi korupsi berjamaah itu, dilakukan saat Kabupaten Konawe menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Dari keterangan mantan bendahara, Sahiudin yang kini telah dijadikan tersangka saat pemeriksaan, penyidik Tipikor Reskrim Konawe berhasil mendapatkan sejumlah bukti yang diduga mengarah ke tersangka baru. Pihak penyidik bakal segera menetapkan yakni mantan Sekretaris KPUD Konawe, Arianto Haeba.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Donny Kristian Bara’langi menegaskan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara Arianto. Dia juga berjanji akan segera menetapkan mantan sekretaris KPUD Konawe tersebut sebagai tersangka.

“Kami usahakan paling lambat bulan Agustus mantan sekretaris ini sudah kami tetapkan dan segera kami lakukan penahanan, dan setelah itu barulah kami beralih ke komisionernya, dan hasil audit BPK itu sendiri juga menjerat semua mantan komisioner, hanya kami cicil dulu, bendahara dulu, habis itu sekretaris, dan kemudian komisionernya,” jelas Donny, Senin (6/7/2015).

Sementara itu, lima mantan komisioner tersebut adalah, Sukiman Tosugi (ketua), Bislan, Hajar Aswad, Suhardin, dan Rudiansyah. Kelimanya juga diduga kuat ikut menikmati hasil korupsi, tanpa laporan pertanggungjawaban. Mereka juga diduga sangat berperan dalam drama korupsi berjamaah, sehingga pihaknya sangat yakin kelimanya akan jadi tersangka dan tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan.

Untuk berkas perkara tahap I dengan tersangka Sahiudin, lanjut Donny, mantan bendahara KPUD yang kini sudah menjadi penghuni hotel prodeo, rencananya akan dilimpahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha.

Sebelumnya, proses penyidikan yang dilakukan penyidik satuan reserse kriminal (Reskri) Polres Konawe sempat mendapat sedikit hambatan, karena saat proses penyidikan sebelumnya BPK membatalkan hasil audit dan kembali melakukan audit ulang.

“Melalui proses yang cukup lama akhirnya BPK secara resmi mengeluarkan hasil audit tentang kasus ini, dan untuk sementara kami baru menahan mantan bendahara KPUD Konawe atas nama Sahiudin alias Kevin yang kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Konawe,” tukasnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini