ZONASULTRA.COM, BURANGA- Aksi sejumlah guru sekolah yang melakukan konvoi bersama tim salah satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (1/11/2015), sangat disayangkan La Ode Rais selaku Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat.
“Tindakan para guru dengan berkonvoi untuk mendukung salah satu paslon sudah tidak benar, apalagi mengatasnamakan organisasi guru (PGRI), itu sesat,” kata La Ode Rais saat ditemui di kantornya, Senin (2/11/2015).
Secara internal kelembagaan PGRI, aksi yang dilakukan guru tersebut tidak pernah dibicarakan. Terlebih secara aturan hal itu tidak dibenarkan karena PNS dilarang berpolitik praktis.
Sebagaimana informasi yang berkembang bahwa aksi guru yang mengatasnamakan PGRI Butur ini, dilakukan sebagai tindakan revitalisasi organisasi yang dianggap mati suri atau vakum. Namun, hal itu disangkal La Ode Rais karena diakuinya di dalam organisasinya itu tidak ada masalah dan aduan para gurupun belum ada yang masuk.
“Dimana dikatakan bahwa PGRI tidak menampung aspirasi guru, tapi laporan persoalan tidak ada yang masuk,” papar mantan kepala sekolah SMAN 1 Kulisusu ini.
Namun demikian, Rais yakin guru yang melakukan konvoi itu bukan pengurus PGRI dan hanya mengatasnamakan organisasi tenaga pengajar tersebut. Pasalnya, sampai saat ini secara kelembagaan PGRI Butur tidak pernah menyatakan sikap untuk mendukung salah satu paslon dan pemberian dukungan tidak akan pernah terjadi.
“Kita tau bersama pengurus PGRI ini kan PNS, jadi menyatakan dukungan secara terang-terangan tidak diperbolehkan oleh aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Butur Fahrul Muhammad menegaskan, pihaknya akan menindak lanjuti agenda yang sudah dilakukan oleh para guru itu dengan memanggil yang terindentifikasi terlibat. Menurutnya, saat ini pihaknya masih mengumpulkan beberapa bukti kuat atas tindakan oknum pahlawan tanpa tanda jasa itu.
“Saya akan panggil yang terlibat. Untuk itu sekarang saya lagi kumpulkan bukti kuat keterlibatan guru-guru ini dalam politik praktis,” terangnya.
Secara personal, tambah dia mereka warga negara yang memiliki hak politik. Tetapi secara kelembagaan itu dilarang kalau sudah menyatakan dukungan secara terang-terangan, berarti terlibat dalam politik praktis.
Ia berjanji, oknum guru yang terlibat dalam aksi konvoi itu akan diberikan sanksi kalau terbukti terlibat dalam politik praktis. Secara aturan Pilkada akan digiring ke Panwas kalau memenuhi bukti.
“Kami akan konsultasikan dulu dengan pimpinan. Penentuan terakhir ada sama pimpinan yakni bupati. Kemudian kalau cukup bukti kami akan dorong ke panwas dan akan diberikan sanksi,” imbuhnya.