Selain KPU, Bawaslu Sultra juga Dapat Peringatan DKPP

279
Selain KPU, Bawaslu Sultra juga Dapat Peringatan DKPP
DKPP - Majelis Hakim (kiri ke kanan) Alfitra Salam, Fritz Edward Siregar, Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo saat membacakan putusan di Kantor DKPP Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) juga memberi sanksi peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Pasalnya, Bawaslu juga memberikan kebijakan agar KPU memberi kesempatan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Ali Mazi-Lukman Abunawas AMAN untuk memperbaiki Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)nya.

“Memutuskan (1) mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, (2) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hamirudin Uddu, Munsir Salam, Ajmal Arif, Sitti Munadarma, Bahari selaku ketua merangkap anghota Bawaslu ,” kata Ida Budhiarti saat membacakan putusan di Kantor DKPP Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018)

Pengaduan yang diajukan oleh Andri Darmawan karena memprotes penyetoran LPPDK pasangan AMAN yang melewati batas yang ditetapkan yakni tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 Wita.

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

Saat pasangan LO pasangan AMAN menyerahkan LPPDK pada pukul 17.38 Wita, terdapat berkas yang belum ditandatangani calon Wakil Gubernur Lukman Abunawas dan Ketua tim kampanye paslon nomor urut 1, Ruksamin.

anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam
Munsir Salam

Paslon nomor urut 1 meminta waktu untuk menandatanganinya karena Lukman Abunawas dan Ruksamin sedang dalam perjalanan menuju kantor KPU Sultra. Kemudian Bawaslu membolehkan pasangan AMAN untuk memperbaikinya saat KPU Sultra meminta pendapatnya.

DKPP berpendapat bahwa para teradu tidak profesional dalam melaksanakan pengawasan tahapan penyerahan LPPDK calon gubernur dan wakil gubernur Sultra. Seharusnya Bawaslu memastikan ketepatan waktu penyampaian LPPDK dan juga memastikan pelaksanan tugas KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

“Sikap dan tindakan para teradu memberikan kebijakan secara lisan selanjutnya diturunkan surat tanggal 25 Juni yang intinya memberikan kesempatan pada paslon no urut 1 untuk memperbaiki dokumen, tidak sesuai tugas dan wewenang Bawaslu dan bertentangan dengan PKPU no 5 tahun 2017,” ujar anggota DKPP Frits Edward Siregar saat membacakan pertimbangan.

Sementara itu, anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam yang hadir dalam sidang pembacaan putusan DKPP mengaku menghargai putusan tersebut.

“Tentu ini putusan yang positif bagi pribadi, lembaga dan jajaran kami ke bawah untuk lebih berhati-hati dalam mengambil sikap dan tindakan sebagai pengawas pemilu,” pungkasnya. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini