Seluruh PNS Mubar Mulai Terima Tunjangan Perbaikan Penghasilan

840
Seluruh PNS Mubar Mulai Terima Tunjangan Perbaikan Penghasilan
TPP - Bupati Mubar, La Ode M Rajiun Tumada saat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada seluruh PNS lingkup Pemda Mubar, yang dilaksanakan di halaman upacara kantor Bupati Mubar, Senin (18/2/2019). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) mulai memberikan tambahan penghasilan melalui tunjangan perbaikan penghasilan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. TPP itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mubar LM Rajiun Tumada di halaman upacara Kantor Bupati, Senin (18/2/2019).

Adapun tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) PNS tersebut bervariasi yakni untuk pejabat eselon II sebesar Rp 1,2 juta, eselon III sebesar Rp 900 ribu, eselon IV sebesar Rp 600 ribu dan staf sebesar Rp 500 ribu. Jumlah PNS lingkup Pemda Mubar sebanyak 997 orang akan menerima TPP itu setiap bulan.

Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mubar. Kendati demikian, acara penyerahan itu masih sebatas simbolis, seluruh PNS itu mulai menerima TPP melalui rekening masing-masing pada Maret 2019 mendatang dan seterusnya.

BACA JUGA :  Pemkab Mubar Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RPJPD 2025-2045

Rajiun mengklaim dari 17 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) baru Mubar yang PNS-nya mendapatkan tunjangan perbaikan penghasilan. Pemberian tunjangan itu sebagai bentuk komitmen dan konsistensi dirinya bersama wakilnya Achmad Lamani dalam rangka menjalankan visi dan misi sampai masa jabatannya berakhir.

“Saya dan Achmad Lamani konsisten dengan tambahan penghasilan untuk seluruh PNS lingkup Pemda Mubar dari sisi kesejahteraan mereka. Saya berharap tunjangan ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya dan mulai bulan depan (Maret) kita akan memberikan TPP ini,” tuturnya.

Rajiun menjelaskan terkait dana pemberian tunjangan ini, pihaknya sudah menyisipkan setiap tahunnya sebesar Rp 7-8 miliar. Tunjangan itu berbeda dengan gaji pokok PNS. TPP itu punya rekening tersendiri.

BACA JUGA :  La Ode Butolo Bakal Evaluasi ASN dan Program untuk Mubar pada 2024

“Jadi saya tegaskan tunjangan TPP ini beda dengan gaji PNS. Tunjangan TPP dipisahkan dengan gaji mereka, jadi masing-masing tersendiri atau rekening TPP juga tersendiri. Dengan diberikannya tunjangan ini, PNS yang menerima TPP ini dapat memberitahukan kepada keluarganya di rumah dengan jujur,” ungkapnya.

Untuk diketahui, jumlah PNS yang menerima TPP ini yakni untuk jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) berjumlah 34 orang, pejabat administrator (eselon III) berjumlah 143 orang, pejabat pengawas (eselon IV) berjumlah 425 orang dan staf berjumlah 395 orang. (C)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini