Sempat Bungkam, Kejati Sultra Akhirnya Jelaskan Pengembalian Uang Senilai 2.3 M

162
Sempat Bungkam, Kejati Sultra Akhirnya Jelaskan Pengembalian Uang Senilai 2.3 M
Wakil Kepala (Waka) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Yunan Harijaka saat memperlihatkan uang hasil pengembalian kerugian negara hasil korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun anggaran 2010-2011 yang diduga merugikan negara senilai Rp. 2.310.639.545 miliar yang diduga dilakukan oleh tersangka Aswad Sulaiman beserta sejumlah nama lainnya, Rabu (24/2/2016). (Randi/ZONASULTRA.COM)
Sempat Bungkam, Kejati Sultra Akhirnya Jelaskan Pengembalian Uang Senilai 2.3 M
Wakil Kepala (Waka) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Yunan Harijaka saat memperlihatkan uang hasil pengembalian kerugian negara hasil korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun anggaran 2010-2011 yang diduga merugikan negara senilai Rp. 2.310.639.545 miliar yang diduga dilakukan oleh tersangka Aswad Sulaiman beserta sejumlah nama lainnya, Rabu (24/2/2016). (Randi/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya angkat suara terkait pengembalian uang kerugian negara senilai Rp.2.3 milliar, setelah sempat bungkam dari kepulan awak media, Selasa (23/2/2016).

Wakil Kepala (Waka) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Yunan Harijaka mengatakan, pengembalian uang kerugian itu berasal dari hasil korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun anggaran 2010-2011 yang diduga merugikan negara senilai Rp.2,3 miliar yang diduga dilakukan oleh tersangka Aswad Sulaiman beserta sejumlah nama lainnya.

“Jadi tersangka Aswad ini berniat mengembalikan kerugian negara yang kita sangkakan pada tahap tiga. Karena yang bersangkutan juga sudah membawa barangnya, jadi yah kita terima, nanti uangnya kita titipkan ke rekening milik Kejati di Bank BRI,” uajrnya, Rabu (24/2/2016).

Pengembalian uang senilai Rp.2.310.639.545 milliar itu merupakan uang dari tersangka Aswad Sulaiman yang diserahkan kepada tersangka lain yakni Asmara yang juga merupakan adik kandungnya.

Melalui Asmara lah pihaknya mengembalikan kerugian negara itu kepihak Kejati Sultra yang dilakukan oleh Pemda Konawe Utara yang disaksikan langsung sejumlah jaksa dan turut pula tersangka Siodinar dalam kasus yang sama serta kuasa hukum Aswad Sulaiman, Razak Naba.

“Inikan satu kesatuan melibatkan beberapa tersangka, kalau menurut saya mungkin tersangka Aswad barang kali. Diakan sebagai bupati barang kali merasa bertanggungjawab apa yang disangakakan kami terkait adanya penunjukan langsung, sehingga dengan etikat baik tersangka mengembalikan uang,” ujarnya.

Sempat Bungkam, Kejati Sultra Akhirnya Jelaskan Pengembalian Uang Senilai 2.3 M
Pihak Bank BRI saat melakukan penghitungan uang pengembalian uang kerugian negara hasil korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp. 2.310.639.545 miliar. Proses pengitungan uang tersebut disaksikan langsung oleh, Wakajati Sultra beserta sejumlah petinggi Kejati dan tersangka Siodinar serta kuasa hukum Aswad Sulaiman, Razak Naba, Rabu (24/2/2016).

Iya pun menjamin, jika dengan adanya pengembalian uang tersebut, perkara hukum yang menimpa orang nomor satu di Konut itu akan terus berjalan hingga proses pengadilan.
“Ini tetap jalan walaupun yang bersangkutan mengembalikan uang tidak menghapus pidana yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Siodinar yang ditemui awak media di Kejati Sultra mengaku, jika dirinya sama sekali tidak mengetahui terkait adanya uang penegembalian kerugian negara dari proyek pembangunan kantor bupati konut tahap tiga itu.

“Saya tidak tau, saya mau ambil uang dari mana sebanyak itu. Saya kesini hanya memenuhi panggilan pihak Kejati, untuk menyaksikan proses penghitungan uang yang katanya dari Aswad itu” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Aswad Sulaiman, Razak Naba membantah jika uang pengembalian kerugian negara itu berasal dari kliennya yakni Aswad Sulaiman.

“Itu sama skali tidak benar, klienya saya tidak tau menahu soal pengembalian uang itu” ucapnya.

 

Penulis : Randi
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini