Sempat Diblokir, Aparat Desa Sanggula Konsel Buka Portal Penutup jalan

53

Kepala Desa Sanggula Abidin menjelaskan, pembukaan portal penghalang jalan mereka lakukan usai menggelar sHalat Jumat (30/1/2015) kemarin. Menurutnya, pembukaan portal mereka lakukan berdasarkan per

Kepala Desa Sanggula Abidin menjelaskan, pembukaan portal penghalang jalan mereka lakukan usai menggelar sHalat Jumat (30/1/2015) kemarin. Menurutnya, pembukaan portal mereka lakukan berdasarkan perintah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Selatan.

“Kemarin sehabis shalat Jumat saya minta aparat pemerintahan desa membongkar portal itu biar tidak menimbulkan masalah lagi, dulu kami minta dipasang agar jalan bisa bertahan lama, kami buka juga karena masa pemeliharaan 3 bulan sudah selesai, itu pun sudah ada perintah dinas PU” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Pilar Pemuda Sultra, Herlan Haerun menemukan indikasi dugaan penurunan kualitas dan fungsi jalan tersebut terjadi di Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara, melalui pemasangan portal dengan pembatasan kapasitas angkutan maksimal 20 ton.

“Sebelum adanya perbaikan atau pembangunan jalan di Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara, Konsel. Jalan ini bisa dilalui oleh kendaraan roda 10 dengan masimal muatan 21 ton, namun sekarang dibatasi 20 ton. Padahal ini jalan poros atau alteri kelas 3, yang menghubungkan Moramo ke jalur Torobulu termasuk kota Kendari,” rincinya.

Menurut Herlan, hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 353 tentang fungsi jalan, yang disesuaikan dengan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang jalan, dan PP nomor 34 tahun 2006, sehingga jalan di Desa Sanggula termasuk jalan kolektor primer kelas 3.

Artinya, kata dia, jika jalan tersebut harusnya bisa dilalui maksimal 21 ton, namun faktanya di lapangan tidak demikian. Kuat dugaan terdapat indikasi korupsi karena membangun jalan tidak sesuai bestek.

Selain itu, portal yang dipasang pun dibawah 5 meter, sehingga sangat jelas menyalahi PP Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, khususnya pasal 35 poin 6 dan 7, bahwa tinggi ruas jalan arteri maupun kolektor paling rendah lima meter.

“Adanya pemasangan portal dibawah lima meter ini, secara otomatis mobil 10 roda pun tidak dapat lewat karena terhalang portal. Oleh sebab itu, kami berharap agar persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, dalam hal ini Kejati dan Polda Sultra.(Ibnu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini