Sempat Tertunda, Tiga Raperda Kendari Segera Dibahas

35

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sempat tertunda pembahasannya, tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) akan segera dibahas  Badan Legislasi DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga raperda tersebut diantaranya, raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kemudian raperda tentang pengendalian pencemaran udara dan raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan Jalan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kendari Samsuddin Rahim mengatakan, awalnya tiga raperda ini akan ditetapkan bersamaan dengan empat raperda yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada awal Juli lalu. Tetapi lantaran waktu yang tidak memungkinkan, sehingga tiga raperda ini urung dibahas.

Untuk itu lanjut Politisi Partai Amanat Nasional ini, pihaknya akan segera mengajukan ke Badan Musyawarah DPRD kota Kendari agar tiga raperda ini sesegera mungkin dijadwalkan. Sehingga bisa segera ditetapkan sebagai perda.

“Kemungkinan usai pembahasan KUA dan PPAS badan legislasi akan kembali membahas tiga raperda ini. Jadi kalau kami lihat dari jadwal yang ada maka paling lambat pembahasan dilaksanakan pertengahan Agustus,” jelas Samsudin di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2015).

Selain itu diungkapkannya, tiga raperda ini memiliki manfaat lebih bagi pelaksanaan pembangunan Kota Kendari. Salah satunya yakni tentang pengendalian pencemaran udara. Raperda ini dinilainya sangatlah singkron dengan program pemerintah Kota Kendari. Program pemerintah Kota Kendari yang dimaksudkan legislator Kadia dan Wuawua ini, yakni program green city yang memiliki tujuan meminimalisir terjadinya polusi udara di ibukota Sulawesi Tenggara ini.

Namun begitu dalam pembahasan raperda nanti, pihaknya berharap seluruh stake holder  dapat dilibatkan. Sehingga seluruh aspek kajian dari proses penyusunan Raperda bisa koprehensif.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini