Sengketa Lahan di Keluruhan Bende Belum Ada Kejelasan

232
Sengketa Lahan di Keluruhan Bende Belum Ada Kejelasan
SENGKETA LAHAN - Komisi I DPRD Sultra saat melakukan hearing dengan warga Kelurahan Bende, Badan Pertanahan Nasional Sultra, Camat Kadia, dan Lurah Bende terkait sengketa lahan di jalan Kembar Dua, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari di ruang rapat Kantor Sekretariat DPRD, Selasa (24/1/2017). (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
Sengketa Lahan di Keluruhan Bende Belum Ada Kejelasan
SENGKETA LAHAN – Komisi I DPRD Sultra saat melakukan hearing dengan warga Kelurahan Bende, Badan Pertanahan Nasional Sultra, Camat Kadia, dan Lurah Bende terkait sengketa lahan di jalan Kembar Dua, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari di ruang rapat Kantor Sekretariat DPRD, Selasa (24/1/2017). (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sengketa lahan antara Ambo Lolo dan Anthar Shaddad Al Damary yang terletak di Jalan Kembar Dua, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai saat ini belum ada kejelasan.

Meski DPRD Sultra telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan dua kubu yang bersengketa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra, Camat Kadia, dan Lurah Kadia, namun persoalan tersebut belum menemui titik terang.

Hal ini disebabkan BPN Sultra tidak memberikan data kepada DPRD dengan alasan sengketa lahan tersebut masih dalam penanganan kepolisian di Mapolda Sultra.

“Kami belum bisa memberikan data tersebut. Sebab sengketa lahan yang terletak di Kelurahan Bende tersebut masih dalam penanganan kepolisian,” kata Kepala BPN Sultra Tjahyo Widianto saat hearing di Kantor Sekretariat DPRD Sultra.

Sementara itu, Ambo Lolo mengatakan, terkait kasus sengketa lahan ini pihaknya telah melaporkan Anthar Shaddad Al Damary di Mapolda Sultra pada 18 November 2016 lalu dengan dugaan telah melakukan penipuan dan penggelapan. Tapi sampai saat ini persoalan tersebut belum dapat diselesaikan oleh pihak Polda Sultra.

“Kami sudah melaporkan yang bersangkutan, karena dia memalsukan tanda tangan saya pada saat melakukan proses jual beli. Yang lebih ironis lagi saudara Anthar mengatakan bahwa saya telah meninggal dunia,” kata Ambo Lolo.

Baca Juga : Sengketa Lahan Marak di Kendari, BPN Dianggap Tidak Profesional

Ketua Komisi I DPRD Sultra LM Taufan Alam mengatakan, pada Februari nanti Komisi I akan turun lapangan untuk melihat kondisi dan lokasi tanah yang disengketakan itu. Selain itu, dia juga meminta kepada pihak Ambo Lolo untuk menyiapkan data terkait keluhan yang telah disampaikan.

“Kita minta untuk menyiapkan data, karena tadi sudah disampaikan kronologinya. Tapi kita butuh pembuktian yang akurat, ada data yang harus diserahkan. Sebab kita tidak ingin menyelesaikan di atas meja, tapi kita akan lihat posisi di lapangan,” ungkap Taufan. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini