Sengketa Pilkada 5 Daerah di Sultra, Panwas Tak Berpihak ke KPU

110
Sengketa Pilkada 5 Daerah di Sultra, Panwas Tak Berpihak ke KPU
Hamiruddin Udu

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di 5 daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memasuki tahap sidang perdana yang didahului dengan pemeriksaan perkara (7-12 Januari 2016). Salah satu pihak yang dilibatkan dalam proses di MK adalah panitia pengawas pemilu (Panwaslu) masing-masing kabupaten.

Sengketa Pilkada 5 Daerah di Sultra, Panwas Tak Berpihak ke KPU
Hamiruddin Udu

Ketua Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Sultra Hamiruddin Udu menegaskan, panwas tidak akan memihak ke KPU ataupun pasangan calon yang mengajukan permohonan gugatan. Panwas dalam posisi netral sesuai dengan hasil-hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran yang telah dilakukan.

Panwas saat ini mulai  menyusun semua hasil-hasil pengawasan mulai dari tahapan awal sampai selesainya rekapitusi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015. Kemudian kata Hamiruddin, panwas menyusun dugaan-dugaan pelanggaran dan sudah sejauh mana ditindaklanjuti oleh KPU.

Panwas nantinya akan memberikan keterangan atau jawaban terhadap pokok-pokok permohonan  yang diajukan oleh pemohon (pasangan calon yang mengugat)di MK. Olehnya kata Hamiruddin, hari ini (Selasa, 5/1/2015) panwas dari 5 kabupaten di Sultra dikumpulkan di Kantor Bawaslu Sultra untuk diberikan masukan.

“Kalau melihat pokok-pokok permohonan di MK. Misalnya kasus di Muna yang menyoal adanya pengumuman yang dipasang bahwa harus menyertakan foto copy KTP ketika memilih di Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno yang kemudian menyebabkan banyak orang tidak memilih. Hal itu ada rekomendasi panwas kepada KPU terkait substansi masalah itu dan nantinya akan ditunjukan ke MK,” ujar Hamiruddin di ruang kerjanya.

Selain itu, lanjut Hamiruddin, di Wakatobi, Buton Utara (Butur) dan Konawe Kepaulauan (Konkep) yang menyoal dugaan adanya penggelembungan suara. Panwas juga akan memberikan keterangan bahwa berdasarkan data-data C1 (rekapitulasi di tingkat TPS), rekomendasi, dan koreksi  dalam rapat-rapat pleno akan ditunjukkan di MK.

Berikut Paslon Bupati 5 Daerah yang mengajukan gugatan di MK :
– Kabupaten Wakatobi
Haliana–Muhammad Syawal (PDIP, PPP, Demokrat, dan PKB)

– Kabupaten Konawe Utara
Aswad Sulaiman-Abuhaera (PDIP,Gerindra, dan Hanura)

– Kabupaten Konawe Kepulauan
Nur Sinapoy-Abdul Salam (PAN, PKB, PKS, Nasdem, PDIP, Hanura, PBB, dan Golkar)

– Kabupaten Buton Utara
Ridwan Zakariah-La Djiru (PAN, Gerindra, PKS, Hanura dan PKPI)

– Kabupaten Muna
Rusman Emba–Malik Ditu (PDIP dan Demokrat)

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Rustam

1 KOMENTAR

  1. Ketua PANWAS SULTRA, Hamirudin Udu menunjukan integritasnya sebagai lembaga pengawas yang netral dan profesional, ini sangat positif bagi keberlasungan kehidupan demokrasi di indonesia, khususnya dalam melakukan edukasi politik bagi masyarakat, bagaimana mendorong kegiatan politik yang bersih dan bermartabat, terlebih menghadapi pilkada 2017 dan 2020 nanti, agar berjalan lebih bekualias.

Tinggalkan Balasan ke bionda Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini