Sengketa Pilkada Muna Lanjut ke Sidang Pembuktian MK

125
suleman_moga
Suleman Moga
suleman_moga
Suleman Moga

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Muna 2015 kini memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilkada Muna dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Muna adalah satu-satunya yang gugatannya diterima oleh MK setelah sebelumnya 4 daerah lainnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditolak gugatannya melalui putusan sela di MK.

Komisioner KPU Muna Suleman Loga mengatakan, sengketa Pilkada Muna tidak lagi melalui tahap sidang putusan sela karena gugatannya memenuhi syarat formil. Sementara 4 daerah lainnya yang ditolak gugatannya melalui putusan sela yakni Buton Utara, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, dan Wakatobi karena tidak memenuhi syarat formil.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Muna bersama 7 daerah lainnya di Indonesia langsung masuk ke sidang pembuktian pada tanggal 1 Februari pekan depan,” kata Suleman Loga kepada awak zonasultra.id melalui sambungan telepon selularnya, Selasa malam (26/1/2016).

Mengahadapi sidang pembuktian itu, Rabu (27/1/2016) KPU Muna akan melakukan rapat koordinasi dengan KPU pusat. KPU saat ini sudah menyiapkan segala keperluan sidang terutama saksi-saksi dan alat bukti.

Agenda dalam sidang pembuktian tersebut yakni mendengarkan keterangan saksi, ahli, pihak pemohon, pihak termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Inti gugatan pemohon/penggugat (Rusman Emba-Malik Ditu) yakni kesalahan hitung yang terjadi di 39 TPS 7 kecamatan dan pemilih ganda yang mencoblos 2 kali di beberapa keluarahan.

Terkait masalah ini, Suleman mengatakan pokok permohonannya adalah soal penghalangan pemilih yang terjadi di desa Oempu, Kecamatan Tongkuno. Selain itu, ada juga soal surat keterangan tempat tinggal yang terjadi di Kecamatan Marobo.

Pada dasarnya jawaban KPU Muna di sidang bukan dalam hal mengalahkan pihak pengugat Rusman Emba–Malik Ditu. Namun kata Suleman, KPU dalam konteks mempertanggungjawabkan.

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma

Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini