Sengketa Pilkada Muna, Dua Paslon Ngotot Gugurkan Rumah Kita

72

ZONASULTRA.COM, RAHA– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Senin (31/8/2015) mulai menggelar sidang perdana sengketa gugatan tiga pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah (Kada) Kabupaten Muna terhadap surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait penetapan Paslon Kada.

Ketiga paslon yang mengugat adalah LM. Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihaku) Arwaha Adi Saputra-La Ode Samuna (Putra Muna) dan pasangan bakal calon jalur independen La Iru-La Ode Sahruddin Kaeba (Persai).

Dalam sidang perdana ini, Panwaslu Muna menghadirkan kuasa hukum ketiga paslon tersebut sebagai pemohon, KPU Muna sebagai termohon dan disaksikan oleh pasangan LM. Rusman Emba-Malik Ditu (Rumah Kita) sebagai pihak terkait.

Dalam gugatan yang dimasukkan oleh pasangan Baharuddin-La Pili dan Arwaha-Samuna, kompak mengsengketakan SK KPU Muna nomor 57/Kpts/KPU-Kab-026.433541/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan paslon bupati/wakil bupati.

Dimana di SK tersebut KPU meloloskan paslon Rusman Emba-Malik sebagai calon Bupati Muna. Kedua paslon ini beranggapan, seharusnya paslon yang didukung oleh PDIP dan Demokrat itu harus gugur, sebab tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cabup dan cawabup.

“Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang itu dimasukan tanggal 20 Agustus, sementara menurut undang-undang waktunya sudah lewat,” ujar Husein Eli, kuasa hukum paslon Dokter Pilihanku.

Selain itu juga, cabup petahana ini mempertanyakan dasar KPU dalam menetapkan pasangan Rumah Kita yang disebut atas dasar rekomendasi Panwaslu. Sebab kata Husein, dalam surat rekomendasi Panwas yang dimaksud tidak disertai nomor surat, tanggal dan alasan rekomendasi.

“Sehingga SK dan berita acara penetapan cabup/cawabup KPU nomor 57 itu batal demi hukum,” terangnya.

Demikian pula yang disampaikan La Saniati, kuasa hukum Putra Muna. Menurut dia, KPU harus membatalkan SK penetapan pasangan cabup tersebut dan para komisioner KPU Muna telah melakukan pelanggaran kode etik.

Adapun objek sengketa pasangan La Iru-Sahruddin Kaeba (Perisai), seperti yang termuat dalam gugatan yang dibacakan kuasa hukum, La Ode Adi Murad, adalah berita acara hasil penelitian administrasi dokumen dukungan paslon oleh PPS (BA.3-1 KWK perseorangan) terdapat penambahan baris yang merugikan pasangan itu.

Selain itu, mereka mengklaim memenuhi syarat minimal dukungan suara, pasalnya ditahapan pleno hasil penelitian tanggal 3 Agustus 2015, sudah diketahui angka Memenuhi Syarat (BMS) sejumlah 8.708 suara. Bila ditambah dengan angka perolehan dukungan pleno 21 Agustus 2014 sebesar 17.004 dukungan, maka total dukungan suara 25.714 atau memenuhi jumlah mininal syarat dukungan.

“Berdasarkan hal tersebut, maka SK KPU nomor 58 yang membatalkan pencalonan Prof La Iru harus dibatalkan dan KPU berkewajiban menetapkan pasangan Perisai masuk bursa calon bupati dan wakil bupati,” ujarnya.

Menanggapi pokok sengketa dari ketiga paslon tersebut, pimpinan musyawarah atau sidang dari Panwaslu, Rustam, mempersilahkan KPU Muna selaku termohon menyiapkan jawaban.

Sementara itu, Komisioner KPU Muna Andi Arwin mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk mempersiapkannya. Disepakati jawaban KPU tersebut akan dibacakan pada lanjutan musyawarah sengketa yang sedianya dilaksanakan pada Kamis (3/9/2015) mendatang.

Rustam menuturkan, apabila proses ini tidak mencapai kata mufakat, maka sesuai tahapan proses musyawarah sengketa, Panwaslu akan mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

“Jika tidak bisa memuaskan, pemohon bisa melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar,” kata Rustam.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini